Pemilik Pertashop di OKU Selatan Diminta Rampungkan Pengurusan Izin

  • 07 Okt 2024 22:08 WIB
  •  Palembang

KBRN, OKU Selatan: Pemerintah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengimbau para pelaku usaha atau pemilik Pertashop segera mengurus perizinan. Hal ini bertujuan salah satunya untuk memudahkan masyarakat berusaha serta memudahkan pembeli mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk untuk satu harga bahan bakar.

"Pemda mendukung pelaku usaha. Tapi ini tentu harus mengurus izin dan menyelesaikan masalah izin," jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Natalion saat memimpin rapat terkait evaluasi dan klarifikasi proses percepatan perizinan usaha Pertashop di Kabupaten OKU Selatan yang dilaksanakan di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan, Senin (07/10/2024).

Pada rapat ini dikatakan Asisten II bahwa perizinan Pertashop ini perlu diselesaikan dan mencarikan solusi yang menjadi kendala dalam pengurusan izin ini. “Tujuan dari Pemerintah mengatur izin ini tentu baik, salah satunya untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.

Menurut Asisten II, adanya Pertashop ini tentu memberikan manfaat baik bagi masyarakat. "Karena ini memudahkan masyarakat. Sehingga ada kekhawatiran pertashop ini akan hilang karena masalah izin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar menjelaskan, pengurusan izin ini telah diberikan dispensasi beberapa kali hingga di waktu yang diberikan berakhir agar segera dilaksanakan.

“Bahkan dispensasi atau keringanan ini diberikan sejak beberapa tahun lalu, di mana Pelaku Pertashop ini diberikan dispensasi bahwa mereka tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan,” katanya.

Namun kali ini, Pemkab OKU Selatan mengimbau dan menegaskan agar pelaku Usaha Pertashop segera menyelesaikan izinnya. Karena hingga saat ini masih terdapat beberapa usaha Pertashop yang izinnya belum terbit. Dengan begitu, keberadaan Pertashop ini diharapkan dapat tetap membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar minyak tanpa mengabaikan aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.

Hadir pada rapat ini Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Inspektorat, perwakilan Kepala Sat Pol-PP, perwakilan pertamina, dan para pemilik usaha Pertashop.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....