KBRI Singapura Cari Ida, WNI Terjerat Kasus Rentenir

  • 29 Feb 2024 07:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KBRI Singapura masih mencari keberadaan Ida Yuliati (43), seorang WNI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di negeri itu. Ida diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok.

Menurut Minister Consellor Fungsi Protokol Konsuler dan Perlindungan WNI KBRI Singapura, Yosep Tutu soal masalah yang dihadapi Ida baru diketahu oleh pihak KBRI. Ida didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura dan terancam hukuman maksimum empat tahun penjara.

Ida diduga membantu rentenir memasang sekitar 20 iklan pinjaman uang di TikTok antara 14 Juni hingga 25 Juni tahun lalu. Ida sendiri membayar jaminan (bail out).

“Di Singapura ada 130 Pekerja Migran Indonesi (PMI) dan tidak semuanya jika ada masalah melaporkannya ke KBRI. Demikian juga dengan pemerintah Singapura yang tidak menginformasikan semuanya apabila ada WNI yang mendapat masalah,” kata Yosep.

Yosep mengatakan, ada kemungkinan Ida mengakui kesalahannya dan menerima dakwaan yang dikenakan pengadilan Singapura. Berdasarkan aturan hukum yang ada, apabila ada pengakuan bersalah dari terdakwa, maka yang bersangkutan tidak ditahan sambil menunggu tindaklanjut kasusnya.

Berdasarkan informasi yang ada, Ida terbukti bersalah telah membantu rentenir tanpa izin dalam bisnis mereka. Ida bisa dihukum maksimum empat tahun penjara dan dihukum denda maksimum SG$ 30.000 (Rp 349,4 juta) hingga SG$ 300.000 (Rp 3,4 miliar).

Namun, Ida bisa menghadapi hukuman dua kali lipat. Pasalnya, dakwaannya digabungkan atau melibatkan beberapa insiden yang digabungkan menjadi satu.

Yosep memastikan, KBRI akan membatu Ida menghadapi masalah hukumnya dan memastikan hak-haknya terpenuhi. “Sekarang KBRi masih berupaya menemukan Ida untuk berkomunikasi lebih lanjut dengannya,” kata Yosep.

Yosep juga meminta agar WNI disingapura berhati-hati jangan sampai terlibat kasus peminjaman uang illegal di SIngapura, baik sebagai korban, apalagi pelaku. Pasalnya hukuman kasus seperti di Singapura sangat berat, seperti ancaman hukuman terhadap Ida.

“Sejauh ini sudah banyak WNI yang terlibat kasus seperti itu, ada yang dihukum dan diberikan peringata keras. Terakhir ada WNI, yang dihukuim penjara kurang dari setahum,” kata Yosep lagi,

Kepolisian Singapura mengatakan pihaknya menerima banyak laporan polisi soal akun TikTok yang mempromosikan aktivitas peminjaman uang tanpa izin. Kepolisian Singapura menegaskan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap yang terlibat dalam bisnis lintah darah.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....