Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida Warga Palestina
- 27 Jan 2024 17:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Den Haag: Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Perintah itu dikeluarkan pada Jumat (26/1/2024) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Israel juga diperintahkan melakukan segala hal untuk membantu warga sipil. Namun, hasil sidang tidak memerintahkan Israel melakukan gencatan senjata sebagaimana tuntutan yang diluncurkan Afrika Selatan.
Pengadilan juga menganggap Israel harus melaporkan semua tindakan-tindakan yang diambilnya dalam mematuhi perintah tersebut dalam kurun satu bulan. Laporan tersebut nantinya akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan, yang akan diberi kesempatan menyampaikan komentarnya kepada Pengadilan.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, seperti dikutip dari Associated Press, Sabtu (27/1/2024).
Sementara, Netanyahu mengatakan klaim genosida oleh ICJ sebagai 'keterlaluan'. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak klaim genosida terhadap Israel dan berjanji terus melanjutkan perang melawan Hamas.
Pada Jumat malam, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum. Ia juga “percaya” Israel akan mematuhi keputusan tersebut.
Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih ditawan. Hamas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.
(Sumber: Associated Press, Reuters, ICJ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....