Diduga Mencuri dalam Pesawat, WNA Tiongkok Ditolak Masuk Tanah Air

  • 04 Okt 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk satu Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ke Tanah Air
  • Lantaran, diduga melakukan aksi pencurian didalam pesawat

RRI.CO.ID, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk satu Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ke Tanah Air. Lantaran, diduga melakukan aksi pencurian didalam pesawat.

Penumpang asing itu berinisial HW, yang menaiki pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta. Penolakan masuk tersebut dilakukan berdasarkan surat Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei).

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan permohonan bantuan dari KDEI Taipei terkait dugaan pencurian dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan–Jakarta. Pesawat Starlux JX761 diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, petugas berkoordinasi. Pertama dengan perwakilan KDEI di Indonesia, lalu Atase Polisi Taiwan di Indonesia serta pihak Starlux," ujarnya, Minggu, 4 Oktober 2026.

Menurut Galih, yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku sampai dengan 27 April 2027. Namun, berdasarkan

hasil pemeriksaan dan atensi dari pihak berwenang Taiwan terpaksa ditolak kedatangannya.

"Sebagaimana surat tersebut, terhadap yang bersangkutan dilakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan memasuki wilayah Indonesia," ucapnya.

Galih secara tegas menyatakan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk.

Serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara

menyeluruh. Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.

Tindakan penolakan masuk dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024. Serta diberikan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.

"Setelah proses penolakan masuk selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke

embarkasi awal, yaitu Taipei. Kepulangannya menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei," ucap Galih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....