Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Etomidate Rp127,5 Miliar

  • 29 Sep 2026 05:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat narkotika jenis etomidate senilai Rp127,5 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Polisi mengamankan lima kurir warga Malaysia bersama seorang sopir lokal dan satu peracik berkebangsaan Tiongkok.
  • Penyidik menyita 85.000 mililiter bahan baku cair etomidate dari sebuah laboratorium gelap di Jakarta Utara.

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp127,5 miliar. Operasi bersama pihak Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil meringkus enam orang anggota sindikat internasional.

Penyidik kepolisian secara resmi menyampaikan laporan pengungkapan kasus tersebut pada hari Senin, 28 September 2026. Aparat menyita lima kilogram serbuk narkotika saat meringkus para pelaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

Para kurir asal Malaysia tersebut mendarat dari Kuala Lumpur dengan menumpangi pesawat komersial nomor penerbangan QZ201. Kelima kurir asing tersebut dibantu seorang pengemudi Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Satria Surya Sumantri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso membeberkan kronologi penangkapan sindikat. Para pelaku mengaku menerima seluruh instruksi penyelundupan barang haram dari sosok pengendali berinisial Madam via Telegram.

“Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat 5 kilogram,” ujarnya, Senin 28 Septenber 2026.

Eko menerangkan bahwa tim penyidik langsung melakukan operasi pengembangan kasus ke dua lokasi wilayah Jakarta. Aparat kepolisian meringkus warga negara Tiongkok bernama Wu Song serta menyita kunci unit apartemen di Jakarta.

“Setelah tiba di Indonesia, para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju YELLO Hotel Harmoni Jakarta. Kemudian mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria dilobi hotel atas nama Wu Song,” ucap Eko.

Penyidik menggeledah unit apartemen di Jakarta Utara yang difungsikan sebagai laboratorium gelap pembuatan cairan rokok elektrik. Petugas menyita 85.000 mililiter bahan baku kimia cair beserta 21 ribu selongsong pods vape siap isi.

Tersangka Wu Song bertugas mendata stok barang pada apartemen tersebut dengan bayaran bulanan sebesar sepuluh juta rupiah. Pria berkewarganegaraan Tiongkok ini mengaku menempati unit hunian tersebut atas tawaran cuma-cuma dari buronan bernama Qing.

Ia memastikan bahwa penyidikan kasus terus berjalan guna membongkar seluruh pihak dalam lingkaran peredaran gelap narkoba. Penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap sosok Qing kepada pihak Imigrasi.

“Bareskrim Polri juga melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait, termasuk pihak yang mengarahkan pengiriman dan penerimaan barang,” ujar Eko.

Penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil interogasi mengungkap bahwa dua kurir asing sebelumnya pernah meloloskan pengiriman narkoba menuju Tokyo Jepang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....