Delapan Negara Kecam Rencana Pengusiran Warga Gaza

  • 08 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Delapan negara (Indonesia, Mesir, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Turkiye, dan Pakistan) mengeluarkan pernyataan bersama mengecam rencana pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza.
  • Kecaman ditujukan kepada Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz atas pernyataan mereka mengenai pengusiran tersebut.
  • Pernyataan bersama disampaikan melalui para menteri luar negeri dari kedelapan negara pada hari Minggu, 6 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta — Indonesia bersama tujuh negara mengecam rencana pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza. Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri delapan negara.

Kedelapan negara tersebut yakni Indonesia, Mesir, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Turki, dan Pakistan. Pernyataan bersama itu disampaikan pada Minggu, 6 September 2026 seperti dilansir Xinhua.

Para menteri mengecam pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz. Keduanya diketahui mengusulkan rencana dan mekanisme pemindahan warga Palestina dari tanah mereka.

Para menteri menilai usulan tersebut bersifat provokatif dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Termasuk di dalamnya ketentuan hukum humaniter internasional yang melindungi penduduk sipil.

Mereka menegaskan penolakan terhadap setiap upaya pemindahan warga Palestina, baik di dalam maupun luar wilayah Palestina. Rencana tersebut dinilai menjadi ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan tidak dapat dicabut rakyat Palestina.

Para menteri juga memperingatkan agar seruan pemindahan paksa tidak berkembang menjadi kebijakan resmi Israel. Mereka menegaskan Jalur Gaza merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki.

Delapan negara tersebut menekankan pentingnya menjaga kesatuan wilayah Palestina. Kesatuan itu mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Mereka kembali menegaskan solusi dua negara sebagai jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Solusi tersebut mencakup negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967.

Dalam pernyataan itu, Yerusalem Timur juga ditegaskan sebagai ibu kota negara Palestina. Masyarakat internasional diminta menjalankan tanggung jawabnya menghadapi upaya mengubah realitas demografis dan geografis Palestina.

Delapan negara menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional oleh semua pihak. Mereka juga meminta pencegahan setiap langkah yang dapat mengubah status dan komposisi wilayah Palestina secara paksa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....