Warga Malaysia di Indonesia Kini Bisa Urus Paspor 10 Tahun di Jakarta

  • 08 Sep 2026 13:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Warga negara Malaysia yang tinggal di Indonesia kini dapat mengajukan Paspor Malaysia Internasional (PMA) versi baru dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
  • Fasilitas ini ditujukan bagi warga Malaysia yang menetap, bekerja, maupun menempuh pendidikan di Indonesia.
  • Dari sisi keamanan, PMA versi baru dilengkapi 94 fitur keamanan, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 49 fitur pada versi sebelumnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Warga negara Malaysia yang tinggal di Indonesia kini dapat mengajukan Paspor Malaysia Internasional (PMA) dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Layanan tersebut tersedia melalui Kantor Imigrasi Malaysia di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Fasilitas ini ditujukan bagi warga Malaysia yang menetap, bekerja, maupun menempuh pendidikan di Indonesia. Mereka dapat mengajukan paspor baru atau memperbarui paspor tanpa harus kembali ke Malaysia.

"Pelaksanaan fasilitas ini memberikan manfaat bagi warga negara Malaysia yang menetap, bekerja, dan melanjutkan pendidikan di Indonesia. Karena, mereka tetap dapat memperoleh paspor baru atau memperbarui paspor yang masih berlaku di sini,” tulis Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Penyerahan simbolis PMA versi baru dilakukan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Muzaffar Shah Mustafa, Senin, 7 September 2026. PMA versi baru tersedia dalam dua pilihan masa berlaku, yakni lima tahun dan 10 tahun.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar RM350, sedangkan masa berlaku lima tahun mengikuti tarif Departemen Imigrasi Malaysia. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan warga Malaysia yang memiliki KITAS atau KITAP yang masih berlaku.

Dokumen izin tinggal tersebut harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. “Fasilitas ini terbuka bagi warga negara Malaysia yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku,” tulis Kedutaan Besar Malaysia.

Dari sisi keamanan, PMA versi baru dilengkapi 94 fitur keamanan, meningkat dari 49 fitur pada versi sebelumnya. Fitur tersebut mencakup teknologi percetakan keamanan, elemen antipemalsuan, serta fitur keamanan visual berlapis.

Paspor baru juga dilengkapi fitur keamanan forensik dan bahan percetakan yang memenuhi standar keamanan internasional. Fitur tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan identitas pemegang paspor serta mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.

Departemen Imigrasi Malaysia menyebut penerapan PMA baru di Jakarta merupakan bagian dari modernisasi layanan imigrasi. Layanan tersebut juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih aman dan ramah bagi warga Malaysia di luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....