WNA Terdampak Erupsi, Imigrasi Bebaskan Biaya Denda
- 07 Sep 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Imigrasi Indonesia merespon gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau
- Warga negara asing (WNA) terdampak mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)
RRI.CO.ID, Tangerang - Imigrasi Indonesia merespon gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak
Krakatau. Warga negara asing (WNA) terdampak mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan
Terpaksa (ITKT).
Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut. Hal itu dilayangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada peninjauan layanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Senin 7 September 2026.
Hendarsam menyatakan kesiapan Imigrasi dalam memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
"Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien dan tanpa beban biaya overstay. Agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” sambungnya.
Hendarsam menuturkan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lain.
Ditambahkan Kepala Kantor Imugrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, pada periode 5–7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan
keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak terhadap 86.760 penumpang. Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak.
"Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan
izin tinggal. Sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT," kata dia.
Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan). Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi dan Tangerang.
Ketentuan Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi Pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut: Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal. Dirjen Imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban
serta keamanan keimigrasian.
Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA. “Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....