Kantor HAM PBB: Adanya Pemindahan Paksa dari Tiga Kamp Pengungsi oleh Israel

  • 05 Sep 2026 21:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pasukan keamanan Israel secara paksa memindahkan seluruh penduduk dari tiga kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada Januari dan Februari 2025.
  • Laporan tersebut menyatakan bahwa pasukan militer, polisi, dan pasukan lainnya yang dikerahkan selama operasi ofensif Israel, Operation Iron Wall dan menewaskan warga sipil.
  • Pada 23 Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel memerintahkan militer untuk tetap berada di ketiga kamp tersebut dan menyatakan warga Palestina yang telah mengungsi tidak akan diizinkan untuk kembali.

RRI.CO.ID, Jenewa - Pasukan keamanan Israel secara paksa memindahkan seluruh penduduk dari tiga kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada Januari dan Februari 2025. Serta, terus mencegah mereka untuk kembali, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, menurut laporan baru dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), dilansir UN News.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pasukan militer, polisi, dan pasukan lainnya yang dikerahkan selama operasi ofensif Israel, Operation Iron Wall, dan menewaskan warga sipil. Kemudian, menghancurkan ratusan rumah, merusak jalan dan infrastruktur lainnya, memutus akses air dan listrik, serta menghalangi akses bantuan kemanusiaan ke kamp-kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarem.

Pasukan Israel mendatangi rumah-rumah warga dari pintu ke pintu dan memerintahkan mereka untuk pergi. Sejumlah warga Palestina yang mengungsi mengatakan kepada OHCHR bahwa para perwira Israel menyatakan tidak akan ada lagi kamp pengungsi dan mereka semua harus pergi ke Yordania.

Pada Oktober 2025, sebanyak 52 persen bangunan di kamp pengungsi Jenin, 48 persen di Nur Shams, dan 36 persen di Tulkarem telah hancur atau rusak. Laporan tersebut menyatakan pemindahan lebih dari 33.000 warga Palestina dari kamp-kamp tersebut dalam skala besar, untuk jangka panjang, dan secara sistematis.

Pasukan Israel disebut menggunakan serangan udara, buldoser lapis baja, dan peledakan terkendali untuk membuat seluruh kamp tidak layak dihuni, meskipun tidak ada kebutuhan militer mendesak. Tindakan-tindakan tersebut, menurut laporan, juga menimbulkan kekhawatiran mengenai hukuman kolektif dan pembersihan etnis.

Sebanyak sekitar 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, tewas selama periode yang dicakup dalam laporan tersebut. Atau setara dengan 46 persen dari seluruh kematian yang disebabkan oleh pasukan Israel di Tepi Barat selama periode tersebut.

Kepala HAM PBB, Volker Türk, mengatakan cara operasi tersebut dilakukan menunjukkan tujuannya adalah mengusir sebanyak mungkin warga Palestina. Serta, membuka jalan bagi lebih banyak permukiman Israel yang ilegal.

Ia menyerukan kepada Israel mengakhiri apa yang disebutnya sebagai pendudukan wilayah Palestina selama 59 tahun serta mematuhi keputusan Mahkamah Internasional lebih dari dua tahun lalu. Yang menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.

Pada 23 Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel memerintahkan militer untuk tetap berada di ketiga kamp tersebut dan menyatakan warga Palestina yang telah mengungsi tidak akan diizinkan untuk kembali. Badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, menyatakan bahwa sekitar 33.362 orang masih mengungsi hingga Juli tahun ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....