Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN Atasi Karhutla

  • 05 Sep 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Indonesia mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Indonesia memanfaatkan kerangka kerja sama ASEAN melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dalam menangani persoalan tersebut.
  • Indonesia memenuhi kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib pada Alert Level 3 sesuai SOP Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (MAJER).

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Kerja sama tersebut diperlukan mengingat dampak karhutla berpotensi melintasi batas negara dan memengaruhi kawasan Asia Tenggara.

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Mulachela mengatakan, Indonesia mengedepankan hubungan bilateral dalam menghadapi persoalan lingkungan. “Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik,” kata Nabyl dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.

Menurutnya, Indonesia bersama negara-negara ASEAN juga meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi cuaca kering akibat dinamika iklim. Kerja sama kawasan dinilai penting untuk mencegah dan menangani dampak kabut asap yang melintasi batas negara.

Indonesia menggunakan kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dalam menangani persoalan tersebut. Mekanisme kerja sama mencakup pertemuan berkala untuk membahas perkembangan kabut asap dan koordinasi tindak lanjut.

ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control menerapkan status siaga kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026. Dalam kondisi tersebut, seluruh negara ASEAN diminta menyampaikan laporan situasi harian yang dilengkapi peta trajektori asap.

“Meminta semua negara ASEAN menyampaikan Situation Report harian. Termasuk menyertakan peta trajektori asap,” ujar Nabyl.

Indonesia memenuhi kewajiban pelaporan dan tindakan pada Alert Level 3 sesuai SOP Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response. Pelaporan Indonesia mencakup data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, serta perkembangan penanggulangan karhutla.

Nabyl mengatakan Indonesia juga terus mendorong percepatan operasional penuh pusat koordinasi ASEAN untuk pengendalian kabut asap lintas batas. “Penguatan pusat koordinasi tersebut penting untuk memperkuat kerja sama ASEAN dalam menangani karhutla dan kabut asap lintas batas,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....