KBRI Yangon Fasilitasi Kepulangan 12 WNI Penerima Amnesti

  • 31 Agt 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan 12 WNI ke tanah air, yang sebelumnya mendapatkan amnesti dari pemerintah Myanmar.
  • Amnesti diberikan setelah kedua belas WNI tersebut menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
  • Pemulangan ini merupakan hasil dari pendampingan kekonsuleran sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, awal Januari.

RRI.CO.ID, Yangon - KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan 12 WNI ke tanah air, yang sebelumnya mendapatkan amnesti dari pemerintah Myanmar. Belasan WNI ini diserahterimakan otoritas Myanmar kepada pihak KBRI Yangon di penjara Insein pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Amnesti diberikan setelah kedua belas WNI tersebut menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring. Usai penyelesaian administrasi, mereka langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan staf KBRI Yangon.

Pemulangan ini merupakan hasil dari pendampingan kekonsuleran sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, awal Januari. Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon terus memantau kondisi, memverifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.

“Mereka bagian dari 400 lebih WNI yang ditangkap pada saat militer Myanmar melakukan penggerobekan ke pusat scam center pada Oktober-November 2025. Tapi, 12 WNI ini diproses pengadilan dan yang lain hanya dideportasi,” kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Yangon, Novan Ivanhoe Saleh saat dihubungi RRI, Senin, 31 Agustus 2026.

Novan menjelaskan sebelumnya 12 WNI divonis hukuman 1 tahun kurungan dan mendekam di penjara Hpa-An, Negara Bagian Kayin. Namun, mendapatkan amnesti atau pengampunan dari pemerintah Myanmar saat menjalani 6 bulan kurungan.

“Dari proses pengadilan Januari kemarin, mereka di vonis 1 tahun penjara atas kesalahan pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan online scam. Tapi baru 6 bulan, akhirnya pemerintahan Myanmar entah kenapa memberikan pengampunan dan mereka disuruh pulang,” ujarnya menambahkan.

Sementara, setibanya di Indonesia, 12 WNI diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KBRI Yangon terus mengimbau untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum.

Secara khusus Novan mengimbau para WNI untuk lebih waspada serta berhati-hati apabila terdapat tawaran pekerjaan khususnya ke Myanmar. Termasuk, tawaran pekerjaan di Tailan maupun Malaysia.

“Karena kebanyakan mereka itu masuknya tidak langsung ke Myanmar, tapi lewat dua negara itu. Karena, kalau Kamboja itu mereka bisa langsung terbang ke sana, tapi kalau ke Myanmar ini, mostly lewat Tailan,” ujar KUAI KBRI Yangon menjelaskan.

“Walaupun memang tidak semuanya korban, tapi bagi yang mereka tidak tahu, iming-imingnya mau dipekerjakan di Tailan. Biasanya iming-imingnya akan dipekerjakan di hotel atau di restoran termasuk Malaysia, dari situ mereka dimasukkan lagi ke Myanmar," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....