TAC ASEAN Berkembang Jadi Kerangka Hubungan Antarnegara yang Diakui Global
- 08 Agt 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara telah berkembang dari perjanjian regional menjadi kerangka hubungan antarnegara diakui secara global.
- Dari lima negara penandatangan awal pada 1976, TAC kini telah memiliki 62 Pihak Peserta Tinggi yang berasal dari berbagai kawasan dunia.
- Prinsip TAC mencakup saling menghormati, kesetaraan kedaulatan, tidak mencampuri urusan dalam negeri, tidak menggunakan kekuatan, serta penyelesaian sengketa secara damai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Treaty of Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara telah berkembang dari perjanjian regional menjadi kerangka hubungan antarnegara diakui secara global. Kata Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dalam peringatan 50 Tahun TAC bertepatan dengan peringatan Hari ASEAN ke-59, Sabtu, 8 Agustus 2026 di Jakarta.
Menurut Kao, perkembangan tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah negara yang menjadi Pihak Peserta Tinggi TAC. Dari lima negara penandatangan awal pada 1976, TAC kini telah memiliki 62 Pihak Peserta Tinggi yang berasal dari berbagai kawasan dunia.
“Hal ini menunjukkan bagaimana TAC telah berkembang dari sebuah perjanjian yang bersifat regional menjadi kerangka hubungan antarnegara yang diakui secara global. Yakni, yang berlandaskan dialog, saling menghormati, dan kerja sama secara damai,” kata Kao dalam peringatan yang berlangsung di Markas Besar ASEAN, Jakarta.
Kao menilai perluasan TAC mencerminkan kepercayaan negara-negara terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian tersebut. Serta, pendekatan ASEAN dalam mendorong perdamaian, stabilitas, dan kerja sama.
Prinsip TAC mencakup saling menghormati, kesetaraan kedaulatan, tidak mencampuri urusan dalam negeri, tidak menggunakan kekuatan, serta penyelesaian sengketa secara damai. Prinsip-prinsip itu, menurut Kao, telah menjadi pedoman hubungan dan kerja sama negara-negara ASEAN selama lima dekade.
Ia mengatakan prinsip tersebut tetap relevan di tengah kondisi dunia yang berbeda dibandingkan ketika TAC pertama kali ditandatangani pada 1976. Persaingan strategis yang meningkat dan konflik di berbagai kawasan membuat kebutuhan terhadap aturan dan norma semakin penting.
“Dunia pada 2026 sangat berbeda dengan dunia pada 1976, namun kebutuhan akan aturan dan norma menjunjung hukum di atas kekuatan, menempatkan sikap menahan diri di atas pemaksaan. Serta mengedepankan dialog daripada konflik dan kerja sama daripada konfrontasi, tetap sama penting dan relevannya hingga saat ini,” ujarnya menekankan.
Kao juga menekankan bahwa TAC tidak boleh berhenti sebagai komitmen politik. Perjanjian tersebut perlu diterjemahkan menjadi kerja sama praktis untuk menjawab berbagai tantangan bersama dan memperkuat kepentingan bersama negara-negara anggotanya.
Dalam konteks itu, ia menyambut pengadopsian Guidelines on Modalities for Engagement with High Contracting Parties under the TAC pada Pertemuan Menlu ASEAN di Manila. Pedoman tersebut menjadi kerangka terstruktur bagi ASEAN untuk melibatkan Pihak Peserta Tinggi, termasuk negara yang belum menjadi mitra resmi ASEAN.
“Untuk pertama kalinya, ASEAN memiliki kerangka terstruktur untuk melibatkan Pihak Peserta Tinggi TAC. Khususnya, yang belum menjadi mitra resmi ASEAN, dalam dialog dan kerja sama praktis di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama,” kata Kao.
“Saya mendorong seluruh Pihak Peserta Tinggi memanfaatkan sepenuhnya kerangka ini sehingga Pedoman tersebut menjadi dokumen yang hidup. Yang mendorong kerja sama bermakna dan menghasilkan manfaat nyata bagi seluruh Pihak Peserta Tinggi dan, tentunya, bagi masyarakat kita,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....