Dubes Pakistan: Kami Dukung Rakyat Kashmir untuk Tentukan Nasib Sendiri

  • 06 Agt 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakistan memastikan akan terus mendukung perjuangan rakyat Jammu dan Kashmir yang diduduki India hingga mencapai hak untuk menentukan nasib sendiri.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Pakistan memastikan tetap mendukung perjuangan rakyat Jammu dan Kashmir hingga mencapai hak untuk menentukan nasib sendiri. Demikian dikatakan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri, Rabu 5 Agustus 2026 di Jakarta.

“Pakistan akan terus memberikan seluruh dukungan politik, moral, dan diplomatik kepada rakyat Kashmir,” ujarnya. “Sehingga nantinya hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dapat benar-benar terwujud.”

Menurut Chaudhri, pihaknya menyakini hak menentukan nasib sendiri sangat mendasar bagi rakyat Kashmir untuk hidup dalam kebebasan. Menurut dia, hal ini sejalan dengan amanah Resolusi 307 Dewan Keamanan PBB yang diputuskan pada 21 Desember 1971.

“Hal itu hanya dapat terwujud jika resolusi Dewan Keamanan PBB dilaksanakan sepenuhnya,” ucapnya. “Hak menentukan nasib sendiri harus diselenggarakan di bawah naungan PBB agar rakyat Kashmir dapat bebas untuk menetapkannya.”

Chaudhri juga menyayangkan karena isu Jammu dan Kashmir yang diduduki India masih menjadi agenda yang belum terselesaikan. Menurut dia, Pakistan akan terus mengangkat isu tersebut di Dewan Keamanan PBB maupun di forum internasional lainnya.

“Bukan hanya Pakistan yang menyerukan agar India menghormati hak asasi manusia (HAM) rakyat Kashmir,” ucapnya. Chaudhri mengatakan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) serta berbagai organisasi HAM internasional terus menyoroti pelanggaran HAM di wilayah tersebut.

Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengatakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Asia Selatan sangat terkait dengan penyelesaian sengketa Kashmir. Karena itu, Pemerintah Pakistan akan tetap memberikan dukungan moral, politik, dan diplomatik kepada rakyat Jammu dan Kashmir.

“Saya menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk memainkan perannya dalam menangani masalah ini,” ujarnya. PM Sharif juga meminta PBB mendorong penyelesaian yang adil dan damai atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.

Sebaliknya, Pemerintah India menyatakan perubahan konstitusional yang diberlakukan pada 5 Agustus 2019 merupakan sepenuhnya urusan internal. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri India, Randhir Jaiswal, dilansir dari Firstpost.com.

Menurut dia, India juga telah membawa pembangunan sosial ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Ini termasuk tata kelola pemerintahan yang baik, serta pemberdayaan demokrasi bagi masyarakat Kashmir,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....