Indonesia dan Tujuh Negara Kecam Eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa
- 24 Jul 2026 12:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia bersama mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keras eskalasi tindakan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.
- Delapan negara tersebut menilai berbagai tindakan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan mengancam status quo historis.
- Para menlu menyoroti aksi penyusupan massal para pemukim Israel yang dipimpin menteri-menteri berhaluan ekstremis ke kompleks Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan pasukan Israel.
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia bersama mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keras eskalasi tindakan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Pernyataan Indonesia itu bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab (PEA).
Delapan negara tersebut menilai berbagai tindakan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan mengancam status quo historis. Serta hukum di kawasan suci tersebut.
Para menlu menyoroti aksi penyusupan massal para pemukim Israel yang dipimpin menteri-menteri berhaluan ekstremis ke kompleks Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan pasukan Israel. Mereka juga mengecam pengibaran bendera Israel di pelataran masjid, pendirian dua tenda oleh kepolisian Israel, serta tindakan lain yang dinilai bersifat provokatif.
"Tindakan-tindakan yang provokatif dan tidak dapat diterima tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang relevan. Serta, status quo historis dan hukum yang berlaku di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki," demikian bunyi pernyataan bersama para menlu dikutip dari X Kemlu RI, Jumat, 24 Juli 2026.
Delapan negara tersebut juga mengecam tindakan hasutan, seruan mobilisasi penyusupan, dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh menteri maupun kelompok ekstremis Israel. Mereka memperingatkan tindakan tersebut dapat memicu kebencian dan ekstremisme.
“Para Menteri memperingatkan bahwa tindakan-tindakan provokatif tersebut memicu kebencian dan ekstremisme. Serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara (two-State solution),” tambah pernyataan para menlu.
Para menteri juga menilai pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah, termasuk pembatasan terhadap jemaah Muslim. Hal itu dinilai merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Mereka menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut. Serta, mengecam berbagai upaya yang dinilai bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur.
Dalam pernyataan itu, Indonesia dan tujuh negara lainnya kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status quo di Yerusalem dan situs-situs sucinya. Mereka juga mengakui peran khusus Perwalian Hashemiyah (Hashemite Custodianship) dalam menjaga tempat-tempat suci.
Serta, menegaskan seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam dan pengelolaannya. Yaitu, berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Para menlu juga menyerukan agar Israel segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan menghentikan tindakan menghalangi umat Islam beribadah di Masjid Al-Aqsa. Serta, mendesak masyarakat internasional mengambil sikap tegas untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Lebih dari 4.200 pemukim Israel dan anggota kelompok sayap kanan garis keras memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki, Kamis, 23 Juli 2026. Aksi ini bertepatan dengan peringatan hari raya Yahudi, menurut pejabat Palestina, dilansir Al Jazeera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....