Konferensi ABU IPLC, Marcell Dorong Pembaruan Tata Kelola Royalti Musik di Era AI
- 23 Jul 2026 22:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Musisi senior sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, secara tegas mendorong pentingnya pembaruan sistem tata kelola serta skema lisensi royalti musik yang adil, transparan, dan adaptif di tengah maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan perluasan platform digital.
Isu tersebut disampaikan Marcell dalam Konferensi ke-32 ABU Intellectual Property & Legal Committee (IPLC) yang diselenggarakan di Auditorium Yusuf Ronodipuro, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam pemaparannya yang mendalam, Marcell menggarisbawahi bahwa kemungkinan penggunaan karya musik untuk melatih data AI (datasets), lagu-lagu buatan AI, pengkloningan suara penyanyi, hingga peniruan identitas kreatif komposer, telah menciptakan ketimpangan nyata antara pertumbuhan nilai ekonomi di industri musik dengan imbalan yang diterima para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.
Pelantun "Firasat" ini menekankan pentingnya membangun empat pilar kepastian hukum yang kuat: kejelasan kepemilikan hak, transparansi penggunaan data, keadilan skema imbalan, serta penegakan kewajiban hukum yang tegas bagi para pengguna konten.
"Tanpa keempat pilar ini, perlindungan hukum hanya menjadi deretan kata indah di atas kertas, tetapi lemah dalam praktiknya" Ujar Marcell di hadapan para peserta Konferensi.
Menjawab tantangan kompleksitas tersebut, Marcell menjelaskan langkahnya bersama LMKN untuk melakukan penyelarasan ulang dari sekadar lembaga penarik dan penyalur dana royalti menjadi lembaga lisensi kolektif modern dan penyedia data penggunaan musik yang terpercaya.
Ia menambahkan perlunya penguatan kolaborasi antar-LMK serta kerjasama terstruktur dengan para pengelola platform digital global karena berkaitan dengan komitmen moral dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hak cipta dan bentuk penghargaan kreativitas manusia.
"Ketika kita berbicara tentang memastikan imbalan yang adil di era digital dan AI, kita tidak hanya berbicara tentang uang. Kita juga berbicara tentang kepercayaan, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang nyata dapat dijalankan," kata Marcell dalam sesinya.
Sejalan dalam menjawab tantangan AI di industri Musik, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Achmad Iqbal Taufiq dalam sesinya mengatakan isu-isu hak cipta di industri musik seperti pengkloningan suara menggunakan AI dan reservasi hak telah menjadi concern utamanya.
Konferensi bertajuk "AI, Copyright & Royalties in the Digital Content Economy" yang merupakan bentuk kerjasama RRI dan Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) tersebut mempertemukan para pakar hukum, pembuat kebijakan, dan praktisi industri media se-Asia-Pasifik untuk membahas tantangan perlindungan hak cipta di era ekonomi konten digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....