Dubes RI: Pemulangan Jenazah WNI Tunggu Proses Hukum Armenia

  • 23 Jul 2026 09:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejak menerima kabar pada 15 Juli, KBRI Kiev langsung berkoordinasi dengan kepolisian Armenia dan terus memantau perkembangan kasus
  • Autopsi terhadap korban telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku oleh otoritas berwenang di Armenia setempat
  • Pemulangan jenazah memerlukan tahapan administratif serta penyelesaian proses hukum sebelum dapat dilakukan menuju Indonesia secara resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Armenia, Arief Muhammad Basalamah, menyatakan pemulangan jenazah WNI yang meninggal di Armenia masih menunggu penyelesaian proses hukum. Hal tersebut dilakukan karena kasus kematian korban saat ini masih ditangani aparat penegak hukum setempat.

Arief mengatakan autopsi terhadap korban telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di Armenia. Namun, pemulangan jenazah masih memerlukan penyelesaian tahapan administratif dan proses hukum sebelum dapat dilakukan ke Indonesia.

"Karena ini perkara pidana. Masih ada tahapan hukum yang harus diselesaikan sebelum jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia," ujar Arief kepada PRO3 RRI, ditulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Sejak menerima informasi pada 15 Juli 2026, KBRI terus berkoordinasi dengan kepolisian Armenia untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan guna memastikan proses hukum, perlindungan konsuler, dan pemulangan jenazah berjalan sesuai ketentuan.

Arief menegaskan, KBRI juga memberikan perlindungan konsuler kepada seluruh WNI yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, hak korban maupun para tersangka tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum internasional.

"Kami memberikan layanan kepada korban. Sekaligus memastikan hak-hak para tersangka sebagai warga negara Indonesia tetap terpenuhi," katanya.

Hingga kini, tiga dari empat terduga pelaku telah diamankan kepolisian Armenia untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, KBRI masih menunggu persetujuan akses konsuler dari Kementerian Luar Negeri Armenia sebelum dapat menemui para tersangka secara langsung.

Arief juga mengingatkan pentingnya setiap WNI melaporkan keberadaan kepada perwakilan RI saat menetap di luar negeri. Langkah tersebut dinilai memudahkan pemberian perlindungan dan penanganan apabila terjadi keadaan darurat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan otoritas Armenia terkait kematian Valenth A. Tambuto (24) di Yerevan. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil investigasi dari aparat berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....