Selundupkan Narkoba Rp47 Miliar, Empat WNA Diringkus

  • 23 Jun 2026 07:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan peredaran narkotika jenis etomidate jaringan internasional sebanyak 8.600 mililiter
  • Polisi juga mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam peristiwa tersebut

RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan peredaran narkotika jenis etomidate jaringan internasional sebanyak 8.600 mililiter. Polisi juga mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam peristiwa tersebut.

"Empat tersangka, yakni TN warga Singapura dan CT warga Malaysia. Kemudian JZ warga Tiongkok serta SP warga Thailand," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Senin 22 Juni 2026.

Wisnu mengatakan pengungkapan dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional. "Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia," kata Wisnu.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, penangkapan empat WNA tersebut dilakukan dari penggagalan penyelundupan tiga kasus sepanjang Februari hingga Mei 2026. Tiga kasus itu digagalkan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas saat itu mencurigai koper milik WNA TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241," ucap Michael.

Setelah pesawat mendarat, sambung Michael, tim melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat 1.995 gram.

"Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan 'Dove' berisi etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat bruto 2.244 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 4.000 mililiter etomidate," katanya.

Pelaku TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.

Michael menambahkan kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Pihaknya menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya. Ditemukan satu botol berisi 500 mililiter cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik," kata Michael.

Michael menuturkan hasil pemeriksaan mengungkap jika JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. "Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar," ucap Michael.

Terakhir, Michael menjelaskan kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya menangkap SP, warga negara Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.

"Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol bertuliskan berisi 2.000 mililiter etomidate. Total barang bukti mencapai 4.100 mililiter dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta," ujar Michael.

Menurut Michael, dari ketiga kasus tersebut, total etomidate yang disita mencapai sekitar 8.600 mililitet dengan estimasi nilai ekonomi Rp97,87 miliar. "Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate," kata Michael.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....