Trump Usulkan Tarif Baru untuk 60 Negara Terkait Dugaan Kerja Paksa

  • 05 Jun 2026 13:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintahan Donald Trump mengusulkan tarif 10 hingga 12,5 persen terhadap 60 negara mitra dagang dengan alasan negara-negara tersebut dinilai gagal mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan mendorong kenaikan harga barang impor dan menambah tekanan inflasi global, meskipun sejumlah produk dan negara mendapatkan pengecualian yang dapat mengurangi dampaknya.
  • Rencana tarif yang didasarkan pada Section 301 Trade Act 1974 diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum, karena sejumlah ahli menilai aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menerapkan tarif terhadap banyak negara sekaligus.

RRI.CO.ID, Washington — Pemerintahan Donald Trump mengusulkan tarif baru yang luas terhadap 60 mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Indonesia. Kebijakan ini merupakan upaya terbaru untuk menerapkan kembali tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Langkah tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan itu dapat mendorong kenaikan harga barang konsumsi impor di berbagai negara. Kondisi ini juga berpotensi memperburuk inflasi global yang masih tinggi akibat perang di Iran.

Melansir dari ABC News, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan tarif minimal 10 persen terhadap seluruh negara yang terdampak. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 negara akan dikenai tarif 12,5 persen, sementara enam lainnya akan dikenai tarif 10 persen.

Kebijakan ini didasarkan pada tuduhan bahwa negara-negara tersebut gagal mencegah masuknya barang hasil kerja paksa. Hal itu dianggap menciptakan persaingan dagang yang tidak adil di pasar global.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk merespons kebijakan dagang negara lain yang dianggap merugikan.

USTR menilai praktik kerja paksa telah menekan biaya produksi dan merugikan pekerja Amerika Serikat. Secara keseluruhan, negara yang terdampak mencakup sekitar 99 persen impor AS, meskipun sejumlah pengecualian akan mengurangi dampak kebijakan ini.

Sebelum putusan Mahkamah Agung, rata-rata tarif tertimbang AS berada di angka 14,5 persen, namun kini turun menjadi 8,2 persen. Para ekonom menilai kebijakan baru ini akan kembali meningkatkan tingkat tarif, meski tidak sampai pada level tertinggi sebelumnya.

Sidang publik untuk usulan tarif dijadwalkan pada 7 Juli 2026, dan kebijakan tersebut diperkirakan mulai berlaku beberapa minggu setelahnya. Sebelumnya, Trump juga menerapkan tarif sementara di bawah Section 122 Trade Act yang akan berakhir bulan depan.

Namun, kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum. Mantan pejabat WTO Alan Wolff menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak bertahan secara hukum.

Hal tersebut karena Section 301 biasanya digunakan untuk menangani satu negara pada satu waktu. Meski demikian, sejumlah ekonom menilai pengadilan masih mungkin mempertahankan atau setidaknya membatasi penerapannya jika memiliki justifikasi yang lebih kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....