KJRI Penang Bantu PMI Terima Gaji Tertunggak 9 Tahun Rp430 Juta
- 29 Apr 2026 14:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Konsulat Jenderal RI Penang berhasil membantu seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan hak gaji yang tidak dibayarkan selama sembilan tahun bekerja di Malaysia.
- Berkat bantuan KJRI, pekerja asal Nusa Tenggara Timur itu akhirnya menerima gaji sebesar 98.000 ringgit atau sekitar Rp430 juta.
RRI.CO.ID, Kuala Lumpur - Konsulat Jenderal RI Penang berhasil membantu seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mendapatkan hak gaji yang tidak dibayarkan selama sembilan tahun bekerja di Malaysia. PMI tersebut mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Penang sejak 2017 dengan janji gaji 900 ringgit per bulan.
Namun, selama bertahun-tahun hak upahnya tidak pernah dibayarkan hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke KJRI Penang. Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia KJRI melakukan konsolidasi langkah hukum dan mediasi untuk menuntut hak gaji pekerja dari majikannya.
Berkat bantuan KJRI, pekerja asal Nusa Tenggara Timur itu akhirnya menerima gaji sebesar 98.000 ringgit atau sekitar Rp430 juta. Dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026, selama proses penanganan berlangsung, korban ditempatkan di penampungan sementara (shelter) guna memastikan keselamatan dan pendampingan.
Setelah melalui proses tersebut, majikan akhirnya memenuhi kewajibannya dan membayarkan seluruh gaji yang tertunggak. PMI tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 26 April 2026 setelah menerima seluruh haknya.
KJRI Penang juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses penyelesaian kasus. Hingga pemulangan pekerja migran tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....