Gugur di Lebanon, Jenazah Kopral Rico Pramudia Tiba di Tanah Air

  • 29 Apr 2026 03:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jenazah Kopral Anumerta Rico Pramudia yang gugur dalam misi perdamaian dunia di Lebanon tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

RRI.CO.ID, Tangerang – Jenazah Kopral Anumerta Rico Pramudia, yang gugur dalam misi perdamaian dunia di Lebanon, telah tiba di Tanah Air. Suasana haru tampak menyelimuti saat upacara penghormatan militer di Bandara Internasional Soekarno-Hatta , Selasa 28 April 2026.

Jenazah prajurit yang tergabung dalam Satgas Yonmek XXIII-S itu tiba sekitar pukul 17.35 WIB. Peti jenazah diselimuti bendera Merah Putih menjadi simbol jasa dan pengabdiannya kepada negara.

Setibanya di terminal kargo, jenazah kemudian dibawa menuju Gedung VIP Terminal 3 untuk menjalani upacara pemberangkatan militer. Prosesi yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB tersebut digelar secara tertutup untuk awak media.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dilaporkan hadir langsung dalam penyerahan jenazah. Upacara dipimpin Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI sebagai inspektur upacara.

Sementara itu, Komandan Upacara dijabat oleh Kolonel Adm Inuversa Buya Arca, dengan Perwira Upacara Letkol Mar Andi Muhammad Yusuf. Prosesi penghormatan terakhir melibatkan pasukan kehormatan gabungan dari berbagai satuan elite TNI, di antaranya PMPP, Kopassus, Kostrad, Marinir serta Kopasgat.

Satu regu pengusung dan satu regu pengawal jenazah dari PMPP TNI turut mengiringi jalannya upacara. Suasana semakin khidmat dengan iringan genderang sangkakala dari prajurit Kostrad sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Seusai upacara militer, jenazah Kopral Anumerta Rico Pramudia diberangkatkan menuju kampung halamannya di Medan. Penerbangannya menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara.

Terpisah, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyampaikan duka cita mendalam atas kembali gugurnya Rico Pramudia. Almarhum diketahui tengah menjalankan tugas konstitusi dalam mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.

"PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB. Hal itu sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya," ucapnya.

Menurut Hidayat, perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB. Hal ini diatur dalam Konvensi Genewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.

"Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang. Regulasi itu diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....