Senator Fahira: Serangan terhadap Prajurit TNI UNIFIL Harus Dibawa ke ICC

  • 03 Apr 2026 16:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon.
  • Fahira menegaskan bahwa serangan terhadap personel pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum internasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon. Ketiga prajurit tersebut wafat saat menjalankan misi penjaga perdamaian dunia dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Menurut Fahira, gugurnya prajurit penjaga perdamaian bukan hanya menjadi duka bagi keluarga korban. Tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia.

“Duka ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. Mereka gugur dalam tugas mulia menjaga perdamaian dunia," ujar Fahira dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.

Ia pun menilai negara harus memberikan penghormatan tertinggi. Sekaligus memastikan keadilan ditegakkan di tingkat internasional.

Fahira menegaskan bahwa serangan terhadap personel pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Sehingga, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

Karena itu, semua upaya harus ditempuh agar pelaku penyerangan dibawa dan diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada kecaman, tetapi harus mengambil langkah-langkah konkret di tingkat internasional.

Ia mengecam keras pihak yang diduga berada di balik serangan tersebut, yakni Israel. “Negara harus melakukan semua upaya untuk menyeret zionis Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Senator asal Dapil DKI Jakarta itu.

“Menyerang pasukan penjaga perdamaian adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Dunia tidak boleh diam dan harus ada pertanggungjawaban tegas,” katanya.

Ia menambahkan, hukum internasional secara jelas mengkategorikan serangan terhadap pasukan PBB sebagai kejahatan perang yang memiliki dasar hukum kuat untuk dibawa ke ICC.

Fahira lantas mendesak pemerintah Indonesia menempuh langkah konkret dan strategis di tingkat global. Antara lain:

Pertama, menolak investigasi sepihak dan mendorong investigasi independen di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang transparan dan kredibel. Kedua, menggalang diplomasi di Dewan Keamanan PBB agar kasus dirujuk ke ICC.

Ketiga, membangun koalisi global dengan negara penyumbang pasukan perdamaian untuk memperkuat tekanan internasional. Keempat, menuntut tanggung jawab negara, termasuk kompensasi bagi keluarga korban serta jaminan keamanan prajurit di wilayah konflik.

Terkahir, Kelima, mendorong evaluasi mandat dan aturan pelibatan UNIFIL. Agar keselamatan pasukan menjadi prioritas.

Menurut Fahira, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Indonesia memperkuat peran diplomasi global dalam penegakan hukum internasional. Sekaligus untuk kepastian perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian.

Fahira menegaskan bahwa seluruh instrumen negara dan elemen bangsa harus bersatu memastikan pelaku bertanggung jawab. “Ini bukan hanya soal Indonesia, tetapi menjaga marwah hukum internasional dan nilai kemanusiaan,” ucap Fahira.

"Jika dunia diam. Maka, kita sedang membiarkan kejahatan kemanusiaan terus berulang,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, tiga anggota pasukan perdamaian UNIFIL asal Indonesia gugur saat menjalankan tugas di Lebanon. Mereka adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....