PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati, Sebut Langgar Hukum Internasional

  • 01 Apr 2026 15:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala HAM PBB Volker Turk mendesak Israel mencabut undang-undang hukuman mati yang dinilai menargetkan warga Palestina dan berpotensi melanggar hukum internasional.
  • Aturan tersebut mewajibkan pelaksanaan hukuman mati dalam 90 hari dan menjadikannya hukuman default bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan.
  • PBB memperingatkan risiko pelanggaran HAM serius, dengan lebih dari 9.300 warga Palestina — termasuk anak-anak dan perempuan — saat ini ditahan di penjara Israel.

RRI.CO.ID, Jenewa — Kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, mendesak Israel untuk mencabut undang-undang hukuman mati yang baru disetujui. Ia memperingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan dinilai menargetkan warga Palestina.

Mengutip dari Anadolu, Rabu, 1 April 2026, Turk menyebut undang-undang itu hampir secara eksklusif berlaku bagi warga Palestina. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional, khususnya terkait hak untuk hidup.

Turk juga menyoroti risiko pelanggaran proses hukum serta menyebut aturan tersebut bersifat diskriminatif dan harus segera dicabut. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hukuman mati harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah dijatuhkan.

Turk menilai ketentuan itu melanggar hukum humaniter internasional dan sulit diselaraskan dengan martabat manusia. Ia memperingatkan adanya risiko eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah.

Menurutnya, penerapan aturan itu terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki berpotensi merupakan kejahatan perang. Volker Turk juga menyatakan kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang lain.

Rancangan itu mengusulkan pembentukan pengadilan militer khusus untuk menangani kasus terkait serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok bersenjata Palestina. Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin, 30 Maret 2026.

Aturan itu menjadikan hukuman mati sebagai hukuman default bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Hukuman tersebut berlaku bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel.

PBB menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketegangan hukum. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu pelanggaran serius hak asasi manusia.

Data dari kelompok hak tahanan dan otoritas penjara Israel menunjukkan lebih dari 9.300 warga Palestina saat ini ditahan. Jumlah tersebut termasuk anak-anak dan perempuan, sehingga menambah kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....