Singapura Perketat Pemeriksaan Perbatasan terhadap Vape Turis
- 31 Mar 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Singapura meningkatkan inspeksi perbatasan dan menemukan 42 pelancong membawa e-vaporizer, dengan lebih dari 240 perangkat disita selama operasi 24–27 Maret.
- Sekitar 52% kasus melibatkan pengunjung jangka pendek dan 48% penduduk Singapura, dengan ancaman sanksi tegas termasuk larangan masuk kembali, pencabutan izin, hingga deportasi.
- Singapura menerapkan larangan total terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, dan pembelian rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat.
RRI.CO.ID, Singapura - Singapura meningkatkan inspeksi perbatasan guna menindak kepemilikan e-vaporizer atau rokok elektronik di seluruh jalur masuk negara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut sebagai bagian dari upaya penegakan aturan kesehatan masyarakat.
Melansir dari Xinhua, Selasa, 31 Maret 2026, operasi ini dipimpin oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Dalam operasi yang berlangsung antara 24 hingga 27 Maret, ICA mendeteksi 42 kasus pelancong yang kedapatan membawa e-vaporizer.
Sebagian pelancong juga memilih untuk membuang perangkat tersebut secara sukarela. Selama periode tersebut, petugas menyita lebih dari 240 unit e-vaporizer beserta komponen terkait.
| Baca juga: WHO Catat 15 Juta Remaja Dunia Gunakan Vape |
Sekitar 52 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 48 persen lainnya melibatkan penduduk Singapura. Kelompok penduduk tersebut mencakup warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang.
ICA menegaskan bahwa pelanggar berulang akan dikenai sanksi tegas. Pengunjung jangka pendek yang kembali melanggar dapat dilarang masuk ke Singapura.
Sementara itu, pemegang izin tinggal jangka panjang yang melakukan pelanggaran ketiga berisiko dicabut izinnya. Mereka juga dapat dideportasi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Singapura menerapkan larangan ketat terhadap impor rokok elektronik, termasuk penjualan dan distribusinya. Kepemilikan, penggunaan, serta pembelian produk tersebut turut dilarang, diberlakukan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....