PBB: Serangan ke Personel Penjaga Perdamaian UNIFIL Merupakan Kejahatan Perang
- 30 Mar 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengungkapkan, serangan terhadap personel penjaga perdamaian dianggap sebagai kejahatan perang.
- Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).
- Sekjen PBB juga menyampaikan apresiasi terdalamnya kepada semua pria dan wanita yang bertugas di UNIFIL.
RRI.CO.ID, New York - Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mengungkapkan, serangan terhadap personel penjaga perdamaian dianggap sebagai kejahatan perang. Hal itu disampaikannya menyusul gugurnya seorang pasukan penjaga perdamaian dari Indonesia yang bertugas di UNIFIL.
Personel United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) Indonesia itu gugur di Lebanon Selatan, Minggu, 29 Maret 2026. Setelah serangan artileri tidak langsung mengenai posisi kontingen Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr.
Sekjen PBB menegaskan, serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat. Kata Sekjen Guterres dalam pernyataan yang disampaikan, Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric, Minggu, 29 Maret 2026, di New York, Amerika Serikat.
“Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006). Serta, dapat dianggap sebagai kejahatan perang, akan ada pertanggungjawaban,” ujar Dujarric.
Sekjen PBB juga menyampaikan apresiasi terdalamnya kepada semua pria dan wanita yang bertugas di UNIFIL. “Beliau mengingatkan pentingnya keselamatan dan keamanan mereka serta kebebasan bergerak UNIFIL,” ucapnya.
Secara khusus Sekjen Guterres menyebut, PBB mendesak para pihak untuk segera melakukan de-eskalasi. Serta, sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).
Sekjen PBB juga menilai insiden ini merupakan salah satu dari sejumlah insiden yang telah membahayakan keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian. Termasuk, dalam 48 jam terakhir.
“Sekali lagi, Sekjen menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Dan, untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat,” kata Dujarric menekankan.
Satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga personel lainnya terluka saat bertugas di UNIFIL. Setelah serangan artileri tidak langsung mengenai posisi kontingen Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr pada tanggal 29 Maret 2026.
Insiden terjadi di tengah laporan saling serang antara militer Israel dan kelompok bersenjata di Lebanon selatan, Hizbullah. Indonesia mengecam keras insiden tersebut dan menyerukan dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....