Indonesia: Perluasan Pemukiman Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional
- 27 Feb 2026 22:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia menegaskan rencana Israel untuk memperluas pemukiman di Tepi Barat, adalah pelanggaran hukum internasional. Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan dalam press briefing, Jumat, 27 Februari 2026 di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri.
Menurut Yvonne, Menlu Sugiono mengangkat isu ini dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB pada 18 Februari 2026, di New York. Pada pertemuan di Markas Besar PBB itu Menlu RI mengecam keras perluasan aneksasi di Tepi Barat oleh Israel.
Bagi Indonesia rencana Israel memperluas area pemukiman di Tepi Barat secara terang benderang melanggar hukum internasional, khususnya, resolusi DK PBB 2334. Indonesia menilai masalah di Tepi Barat itu menjadi perhatian, serius sebab berkaitan dengan upaya proses perdamaian secara menyeluruh.
Upaya realisasi Solusi Dua Negara juga akan terganggu sebagai tujuan utama dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel. “Tentunya ini menjadi concern (perhatian-red) Indonesia terhadap upaya proses perdamaian dan Solusi Dua Negara yang menjadi tujuan utama kita.
Yvonne menjelaskan, posisi Indonesia tidak berubah terkait komitmen dalam memandang permasalahan yang terjadi di Palestina. Komitmen ini juga dipegang dalam keputusan Indonesia mengirim pasukan dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).
“Tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” kata Yvonne menegaskan.
Yvonne mengungkapkan, komitmen Indonesia bergabung di ISF, telah diputuskan pula mengenai jumlah personel yang akan dikirimkan. Menurutnya, hal itu merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo pada pertemuan Board of Peace (Dewan Perdamaian) di Washington, D.C. pertengahan Februari lalu.
“Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan 8.000 orang bahkan lebih, jika dibutuhkan. Kalau untuk "Deputy Commander"-nya siapa, itu masih dalam tahap pembahasan, dan kita kan punya dengan Kemhan, kita koordinasi terkait hal ini,” ujar Yvonne menjelaskan.
Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional akan dijabat oleh perwira dari Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia telah disepakati sebagai wakil komandan.
Pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai milik Israel. Palestina dianggap tidak dapat membuktikan kepemilikannya, hal ini memicu protes regional dan tuduhan aneksasi de facto.
Rencana aneksasi itu diajukan Menteri Keuangan Israel sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Katz, Minggu, 15 Februari 2026. Langkah baru pemerintah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat.
Sekitar 60 persen dari wilayah tersebut dan merupakan rumah bagi sekitar 180.000-300.000 warga Palestina dan populasi pemukim setidaknya 325.500 jiwa. Pendapat ini justru oleh kelompok hak asasi manusia Israel, Btselem dilansir CNN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....