Kasus Marbury v. Madison pada 24 Februari 1803, Melahirkan Putusan Hukum Bersejarah

  • 24 Feb 2026 13:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Washington D.C. - Sebuah politik antara dua kubu pemerintahan AS memicu lahirnya keputusan hukum penting. Peristiwa ini dikenal sebagai kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803.

Mengutip laman Supreme Justia, kasus tersebut bukan hanya soal perebutan jabatan. Keputusan itu menjadi titik balik yang menegaskan Mahkamah Agung sebagai penjaga utama konstitusi.

Ketegangan bermula pada hari-hari terakhir masa jabatan Presiden John Adams. Sebelum turun takhta, Adams menandatangani puluhan surat pengangkatan hakim baru, yang dijuluki ‘Hakim Tengah Malam’.

Ia menandatangani dokumen tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan pengaruh partainya di sistem peradilan. Namun, transisi kekuasaan ke tangan Presiden Thomas Jefferson tidak berjalan mulus.

Sekretaris Negara baru, James Madison, atas perintah Jefferson, sengaja menahan surat pengangkatan yang belum sempat terkirim. Salah satu orang yang merasa haknya dirampas adalah William Marbury, seorang calon hakim perdamaian di Distrik Columbia.

Marbury mengajukan gugatan langsung ke Mahkamah Agung, meminta pengadilan mengeluarkan writ of mandamus. Ini adalah sebuah perintah resmi yang memaksa Madison untuk menyerahkan surat pengangkatannya.

Ketua Mahkamah Agung saat itu, John Marshall, menghadapi dilema politik yang besar. Jika ia memerintahkan Madison menyerahkan surat tersebut dan pemerintah Jefferson menolak, Mahkamah Agung akan terlihat lemah.

Namun, jika ia membiarkan pemerintah berbuat semena-mena, integritas peradilan akan hancur. Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Februari 1803, Hakim Marshall mengambil langkah cerdas yang tak terduga.

Ia menyatakan tiga poin utama, yakni Marbury secara hukum berhak atas jabatan tersebut. Kemudian, hukum memberikan upaya bagi Marbury untuk menuntut haknya.

Namun, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah tersebut. Marshall menyatakan, pasal dalam Judiciary Act 1789 bertentangan dengan Konstitusi AS.

Karena Konstitusi adalah hukum tertinggi, maka undang-undang yang bertentangan dengannya harus dinyatakan batal demi hukum. Dengan putusan ini, Mahkamah Agung AS secara resmi memperkenalkan doktrin Judicial Review (Pengujian Yudisial).

Pesan yang disampaikan Marshall sangat tegas, yakni ‘Adalah menjadi tugas dan fungsi lembaga peradilan untuk menyatakan apa hukum itu’. Meskipun Marbury pada akhirnya tetap kehilangan kursinya, kasus ini memberikan kemenangan yang jauh lebih besar bagi lembaga peradilan.

Sejak saat itu, pengadilan memiliki wewenang untuk membatalkan kebijakan eksekutif atau undang-undang legislatif yang dianggap inkonstitusional. Prinsip inilah yang kemudian diadaptasi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....