KP2MI Periksa PMI Ilegal Pascasipulangkan dari Oman
- 22 Feb 2026 23:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memeriksaan satu pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau berangkat secara ilegal. Hal itu dilakukan setelah tiba di Tanah Air pascapemulangannya dari Muscat, Oman.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan pernyataan tegas bila setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus ditelusuri. "Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan pekerja migran," ujarnya, Minggu 22 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keberpihakannya kepada PMI. Setelah melalui koordinasi intensif lintas negara, satu PMI asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil dipulangkan dari Muscat, Oman.
"Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan. Tetapi memastikan ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Kepala BP3MI Banten, Budi Nivijanto menuturkan PMI bernama Karwati binti Dasta Ali ini tiba dengan selamat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Ia dipulangkan melalui rute Muscat-Doha-Jakarta menggunakan Qatar Airways QR 1125 dan QR 6381 yang dioperasikan bersama Garuda Indonesia GA 901.
Dia membeberkan jadwal dan rincian pemulangan tersebut sebagaimana tercantum dalam Brafaks KBRI Muscat Nomor B-00042/Muscat/260219. Dalam proses awal, sempat terjadi ketidaksesuaian data manifest akibat perubahan jadwal dan ketidakhadiran pada jadwal sebelumnya.
"Namun, melalui arahan langsung Menteri P2MI, Mukhtarudin, koordinasi segera diperkuat. Yakni, antara Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI; KBRI Muscat; KBRI Doha; serta pihak maskapai dan agensi di Oman hingga diperoleh kepastian jadwal terbaru," kata dia.
Sesuai instruksi Mentri Mukhtarudin, Dirjen Pemberdayaan, lanjutnya, BP3MI Banten, dan Tim Wascendak ditugaskan melakukan penjemputan. Kemudian pendalaman kasus serta memastikan proses pemulangan berlangsung aman dan bermartabat.
"Setibanya di Bandara Soetta, PMI langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman. Tujuannya guna mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana, termasuk peran pihak yang memberangkatkan," ucap Budi.
Informasi dari perwakilan RI di Oman menyebutkan yang bersangkutan bekerja di sektor domestik. Kemudian, mengalami permasalahan selama masa penempatan.
Pemerintah melalui KBRI telah memastikan pendampingan penuh hingga proses keberangkatan dari Muscat. Termasuk koordinasi khusus saat transit di Doha untuk menjamin keselamatan perjalanan.
Kasus ini memperkuat urgensi pengawasan terhadap praktik perekrutan nonprosedural yang masih terjadi di sejumlah daerah. Pemerintah akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah-celah pelanggaran.
KP2MI kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan layanan informasi serta pengaduan pemerintah. Negara menegaskan komitmennya yaitu perlindungan PMI adalah prioritas nasional.
"Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran dan tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal. Bahkan tidak ada satu pun warga negara yang dibiarkan menghadapi persoalan sendirian di negeri orang," ujar Budi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....