Puluhan Negara PBB Kecam Kebijakan Israel di Tepi Barat

  • 18 Feb 2026 13:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jenewa - Lebih dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam langkah Israel yang dinilai memperluas kontrol di Tepi Barat. Sebanyak 85 misi negara mengeluarkan pernyataan bersama yang memperingatkan potensi aneksasi de facto.

Negara-negara tersebut menilai langkah sepihak Israel melanggar hukum internasional dan mendesak agar kebijakan itu segera dibatalkan. Mereka juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi, dilansir dari France24, Rabu, 18 Februari 2026.

Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah untuk memperketat kontrol di sejumlah wilayah Tepi Barat. Wilayah tersebut berada di bawah administrasi Otoritas Palestina berdasarkan Perjanjian Oslo sejak 1990-an.

Pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran tanah sebagai “properti negara,” yang memicu kecaman internasional lebih lanjut. Dalam pernyataan bersama, negara-negara menegaskan penolakan terhadap langkah yang dinilai dapat mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina.

Penolakan tersebut juga mencakup wilayah Yerusalem Timur. Mereka memperingatkan, kebijakan tersebut dapat merusak upaya perdamaian dan mengancam stabilitas kawasan serta prospek tercapainya kesepakatan damai.

Pernyataan itu didukung sejumlah negara seperti Arab Saudi, Tiongkok, dan Rusia. Dukungan juga datang dari organisasi internasional termasuk Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut. Ia menyebut kebijakan itu tidak stabil dan melanggar hukum.

Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut yang telah diduduki sejak 1967.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....