PBB Kecam Rencana Israel Jadikan Tepi Barat Properti Negara

  • 17 Feb 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jenewa - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam keputusan Israel terkait rencana mengklasifikasikan wilayah di Tepi Barat sebagai properti negara. Kecaman tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah Israel pada 15 Februari, melansir dari Anadolu.

Keputusan tersebut melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C, wilayah Tepi Barat yang diduduki, setelah adanya kebijakan kabinet pada Mei 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers.

Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi merampas hak kepemilikan warga Palestina atas tanah mereka. Guterres juga memperingatkakn bahwa langkah tersebut sekaligus memperluas kendali Israel di Tepi Barat.

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional. Sehari sebelumnya, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai properti negara.

Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. proposal tersebut juga diajukan oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Warga Palestina memandang kebijakan ini sebagai ancaman serius dan menilainya sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Mereka juga khawatir kebijakan tersebut membuka jalan bagi aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah.

Aneksasi tersebut dinilai dapat merusak prospek solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas internasional. Guterres pun menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah tersebut.

Guterres memperingatkan bahwa arah kebijakan yang diambil saat ini semakin mengikis peluang tercapainya perdamaian. PBB menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum.

PBB menegaskan permukiman tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan. Sekjen PBB juga mendesak semua pihak untuk menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....