Ratusan WNI Dideportasi dari Sarawak, Malaysia

  • 15 Feb 2026 16:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kuching - Pemerintah Malaysia mendeportasi 80 WNI/PMI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, Sarawak, Jumat, 13 Februari 2026. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching melakukan pendampingan selama proses deportasi berlangsung.

Dalam deportasi itu, salah seorang WNI perempuan asal Singkawang, Kalimantan Barat mendapat pendampingan khusus karena menderita Hepatitis-A. Ia turut direpatriasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Dengan demikian, total WNI/PMI yang dipulangkan melalui PLBN Entikong pada 13 Februari 2026 mencapai 80 orang. Mereka terdiri dari 79 deportan, yaitu 68 laki-laki dan 11 perempuan, serta satu perempuan dalam skema repatriasi khusus,” kata Konsul Konsuler I KJRI Kuching, Musa Derek Sairwona kepada RRI, Minggu, 15 Februari 2026.

Pada 12 Februari 2026, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 71 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Terhitung selama dua hari sejak 12 – 13 Februari 2026, sebanyak 151 WNI/PMI berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“KJRI Kuching berkomitmen memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh pelindungan dan pendampingan secara maksimal. Baik dalam proses pemulangan jenazah, pendampingan deportasi, penyelesaian persoalan hukum, maupun fasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah asal,” ujar Musa, menekankan.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Utamanya, untuk menjamin hak dan martabat setiap warga negara di luar negeri," ucapnya.

Ratusan WNI/PMI yang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat (95 orang), Jawa Timur (28 orang), Nusa Tenggara Timur (7 orang). Kemudian, Jawa Tengah (3 orang) dan Jawa Barat (4 orang), lainnya berasal dari Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau.

“Dari sisi pelanggaran hukum, sebanyak 146 orang tercatat masuk secara ilegal dan bekerja tanpa izin yang sah. Selain itu, empat orang terlibat kasus narkotika dan satu orang terkait judi daring,” katanya, membeberkan.

Adapun sektor pekerjaan yang digeluti para PMI di Sarawak meliputi sektor jasa (47 orang), konstruksi (46 orang), industri (14 orang). Kemudian, perkebunan (28 orang), perkapalan (1 orang), dan 15 orang lainnya tidak bekerja atau ikut orangtua.

Hingga 13 Februari 2026, KJRI Kuching mencatat 982 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, delapan WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....