PBB: Semua Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal

  • 10 Feb 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jenewa: Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menegaskan bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak sah secara hukum internasional. Hal ini juga mencakup permukiman di Yerusalem Timur, dilansir dari Xinhua, Selasa, 10 Februari 2026.

Infrastruktur dan rezim terkait permukiman ini juga dianggap tidak sah, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum internasional. Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, menyampaikan bahwa PBB sangat prihatin atas keputusan kabinet keamanan Israel.

Keputusan tersebut mengesahkan serangkaian langkah administratif dan penegakan hukum di Area A dan B Tepi Barat yang diduduki. Guterres memperingatkan bahwa jalur tindakan saat ini mengikis prospek solusi dua negara.

Solusi dua negara dianggap sebagai jalan utama untuk mencapai perdamaian abadi di kawasan tersebut. Keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki dinilai destabilkan kawasan, dan Mahkamah Internasional menyebut tindakan Israel melanggar hukum.

Guterres menyerukan agar Israel membatalkan langkah-langkah ini. Ia juga meminta semua pihak menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian, yaitu melalui negosiasi dan solusi dua negara.

Resolusi Dewan Keamanan PBB menjadi acuan utama, dan hukum internasional menjadi dasar penolakan terhadap permukiman Israel. Langkah Israel ini dianggap mengancam stabilitas regional, merusak hak-hak warga Palestina, serta mengikis harapan negosiasi yang adil.

Keputusan kabinet Israel mengesahkan tindakan di wilayah sipil dan keamanan. Area A sepenuhnya berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, sedangkan Area B berada di bawah kontrol sipil Palestina dan keamanan Israel.

Sementara itu, Area C sepenuhnya berada di bawah kontrol Israel. Permukiman ilegal berdampak pada akses warga Palestina ke tanah dan sumber daya, serta dianggap menghalangi kemajuan perdamaian.

Guterres menyerukan pembatalan segera dan peninjauan kebijakan Israel, sambil menekankan pentingnya perlindungan hukum internasional sebagai kunci bagi stabilitas kawasan. Semua pihak diminta bekerja sama untuk menciptakan kondisi damai dan memastikan tercapainya solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....