Prancis Sahkan RUU Larang Media Sosial Anak-Remaja
- 27 Jan 2026 16:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Paris — Parlemen Prancis telah mengesahkan RUU yang melarang anak-anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini digagas oleh Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi anak-anak dari terlalu banyak waktu layar dan dampak negatif media sosial.
Majelis Rendah Nasional mengadopsi RUU tersebut dengan suara 130 berbanding 21 dalam sesi panjang dari Senin, 26 Januari hingga Selasa, 27 Januari 2026. Selanjutnya, RUU ini akan diajukan ke Senat, majelis tinggi Prancis, dan jika disetujui, RUU akan menjadi undang-undang resmi.
Melansir dari CNA, Macron menyebut pengesahan ini sebagai “langkah besar” dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja Prancis. RUU ini juga mencakup larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah.
Adanya RUU tersebut menjadikan Prancis sebagai negara kedua setelah Australia yang memberlakukan larangan serupa bagi anak-anak. Australia sebelumnya melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Kekhawatiran muncul karena terlalu banyak waktu layar dapat merugikan perkembangan anak dan berkontribusi pada masalah kesehatan mental. Macron menekankan bahwa emosi anak-anak tidak boleh dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok.
Pihak berwenang berencana menegakkan larangan ini mulai tahun ajaran 2026, khusus untuk akun-akun baru. Gabriel Attal, pemimpin partai Renaissance di majelis rendah, berharap Senat menyetujui RUU ini pada pertengahan Februari.
Attal berharap larangan dapat berlaku mulai 1 September. Ia menambahkan, platform media sosial akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun lama yang tidak sesuai dengan batas usia.
Attal menekankan, langkah ini juga melawan kekuatan yang ingin “menjajah pikiran” melalui media sosial. Ia menilai Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa dengan kebijakan ini.
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, menyebutkan, media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki efek merugikan bagi remaja. Efek tersebut termasuk risiko perundungan siber dan paparan konten kekerasan, meski bukan satu-satunya penyebab menurunnya kesehatan mental.
RUU tersebut melarang akses ke jejaring sosial daring bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Namun, RUU tersebut mengecualikan ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Agar larangan ini dapat diterapkan, sistem verifikasi usia yang efektif harus diterapkan, dan pengembangannya sedang dilakukan di tingkat Eropa. Beberapa pihak mengkritik larangan ini sebagai bentuk paternalistik digital dan respons yang terlalu sederhana terhadap dampak teknologi.
Sembilan asosiasi perlindungan anak juga mendorong agar platform media sosial lebih bertanggung jawab, alih-alih melarang anak-anak sepenuhnya. Mantan Perdana Menteri Elisabeth Borne menekankan perlunya memastikan larangan ini ditegakkan dengan benar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....