Video Bonnie Blue Ditangkap Polisi Tidak Terkait Indonesia

  • 25 Des 2025 13:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar video di media sosial bintang porno Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue ditangkap kepolian di Inggris. Bonnie Blue menuai sorotan dan kecaman karena melecehkan bendera Indonesia.

Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya memastikan video penangkapan Bonnie merupakan video lama. Video tersebut terjadi bulan Mei dan tidak terkait kasus asusila dan penghinaan terhadap bendera Indonesia.

"Kalau situasi ini muncul video tidak jelas, kami juga terima 'Pak ada video sudah ditangkap". Penelusuran kami, itu kejadian bulan Mei, bukan yang kemarin," kata Desra dalam wawancara khusus dengan RRI Pro3, Rabu (24/12/2025).

Pihaknya telah melaporkan ulah Bonnie ke pihak kepolisian dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Inggris. Pemerintah Inggris memastikan Bonnie akan menerima konsekwensi hukum.

Pihaknya mengapresiasi respons cepat dari pemerintah dan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Indonesia melalui KBRI di London. Otoritas setempat merespon cepat kendati saat libur akhir pekan.

"Dia (Kemenlu Inggris) memastikan ada tindak lanjut oleh kepolisian setempat. Ada diskresi dari otoritas Inggris, ini selain penghinaan juga asusila dan itu dianggap melanggar,"ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang meminta WNI di London untuk tidak terprovokasi. Pemerintah memastikan akan terus mengawal kasus Bonnie.

"KBRI London telah menyampaikan aduan resmi. Mengimbau WNI di London untuk tidak mudah terprovokasi karena sudah masuk ke ranah kepolisian disana,"ujarnya.

Tangkapan layar video di media sosial yang menyebut Bonnie Blue ditangkap polisi Inggris. KBRI di London memastikan video tersebut adalah video lama.

Seperti diketahui, Bonnie, yang merupakan warga Inggris, dideportasi dari Indonesia karena melanggar hukum nasional. Bonnie dan sejumlah warga asing lainnya terbukti membuat konten pornografi di Bali.

Selain dideportasi, Bonnie didenda adminstratif dan dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Tindakan kontroversial Bonnie terus berlanjut hingga dilaporkan atas dugaan penghinaan atas simbol negara Indonesia dan perbuatan asusila.

Pada 15 Desember 2025 pukul 19.35 waktu London, Bonnie dan puluhan orang lainnya berkumpul di sekitar KBRI. Mereka berkumpul di trotoar KBRI tanpa ada izin dan dianggap menganggu ketertiban.

Pihak KBRI menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti adanya kerumunan orang. Selanjutnya, KBRI menerima video dan informasi bahwa Bonnie melecehkan bendera Merah Putih dan KBRI membuat laporan resmi atas ulah Bonnie tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....