Indonesia Kutuk Keputusan Parlemen Israel Aneksasi Tepi Barat
- 24 Jul 2025 20:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel, atas keputusan Parlemen Israel, Knesset untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat. Adapun keputusan itu diperoleh dalam pemungutan suara yang berlangsung Rabu (23/7/2025), anggota parlemen Knesset memberikan suara 71-13 untuk mendukung mosi tersebut.
“Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel. Sebagaimana terefleksikan dalam legislasi Knesset, untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah ke laman X, Kamis (24/7/2025).

Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI mengenai keputusan Parlemen Israel, Knesset, yang diunggah ke laman X, Kamis (24/7/2025) (Foto: TangkapanLayar)
Kemlu RI menegaskan, langkah tersebut merupakan tindakan aneksasi yang melanggar prinsip fundamental untuk tidak memperoleh wilayah dengan cara kekerasan. Indonesia menegaskan kembali Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina.
“Dan, tindakan ilegal tersebut tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah tersebut dengan cara apapun. Kami menegaskan kembali dukungan terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis batas sebelum tahun 1967,” tambah Kemlu RI.
“Yaitu, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai Solusi Dua Negara.”
Dalam pernyataan itu Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional. Utamanya, untuk mengambil langkah-langkah konkret menghalangi tindakan ilegal Israel yang bertujuan menjadikan pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina permanen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....