KKP Kembali Menangkap Kapal Asing di Perairan Talaud
- 14 Mei 2025 21:12 WIB
- Talaud
KBRN, Manado: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu unit kapal illegal fishing berbendera Filipina di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, Senin (12/5/2025).
Penangkapan ini yang ketiga kali berhasil dilakukan KKP pada bulan Mei ini. Sehingga rentan 2 pekan terakhir, KKP telah berhasil menangkap empat kapal ikan asing (KIA) ilegal.
“meski di tengah libur panjang, tim pengawasan di lapangan tetap bertugas menjaga wilayah perairan Indonesia supaya aman dari aktivitas illegal,Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk),.
Penangkapan berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 dengan nakhoda Jently Martino Rembet, di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna.

Diketahui kapal dengan nama M/BCA OMRAD 01 ini berjenis kapal pump boat dengan alat tangkap berupa hand line yang targetnya ikan tuna.
“Ikan tuna ini merupakan salah satu jenis ikan komoditas ekspor unggulan di Indonesia dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ucapnya.
“Kapal ini telah terpantau di Pusat Pengendalian (Command Center) KKP, sehingga kami perintahkan tim di Tahuna untuk melakukan pencegatan (intercept) dan berhasil,” Katanya mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSKDP Tahuna Martin Yermias Luhulima, mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak memiliki perizinan berusaha dari Indonesia, ditemukan barang bukti ikan tuna, dan kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.
Saat ini kapal diarahkan menuju Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk diproses seusai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi aktivitas illegal fishing di WPPNRI.
Berdasarkan data KKP, hingga bulan Mei 2025, KKP berhasil menangkap sebanyak 21 kapal illegal fishing, yang terdiri dari 4 kapal Filipina, 2 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, 1 kapal China, dan 13 kapal Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....