Indonesia Pulangkan Terpidana Mati ke Perancis

  • 04 Feb 2025 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Indonesia akan memulangkan Serge Atlaoui, terpidana mati asal Prancis yang ditahan selama 20 tahun karena kasus narkoba, Selasa (4/2/2025). Pengacaranya mengatakan, Atlaoui akan dibawa ke bandara dari Rutan Salemba di Jakarta untuk terbang ke Paris.

Pada 2015, Atlaoui selamat dari eksekusi mati setelah pemerintah Prancis menekan Indonesia karena ia masih memiliki banding yang belum diputuskan. Penundaan eksekusi ini diberikan setelah Indonesia mengeksekusi delapan orang lainnya, dilansir dari AP News.

Pada Desember lalu, Atlaoui mengajukan permohonan agar sisa hukumannya dijalani di Prancis. Kesepakatan pemulangan ditandatangani pada Januari 2024 oleh Menteri Hukum Indonesia dan Menteri Kehakiman Prancis.

Atlaoui, yang saat ini berusia 61 tahun ditangkap pada 2005 karena diduga terlibat dalam pabrik produksi ekstasi di Jakarta. Pengacaranya mengatakan bahwa ia bekerja sebagai tukang las dan tidak mengetahui tujuan bahan kimia yang digunakan.

Selama hampir 20 tahun di penjara, Atlaoui mengklaim dirinya tidak bersalah dan mengatakan hanya bekerja sebagai pekerja biasa. Awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun Mahkamah Agung Indonesia mengubah hukumannya menjadi mati pada 2007.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....