WNI Pelaku Perampokan di Jepang Terancam Hukuman Berat

  • 02 Des 2024 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo, terancam hukuman penjara diatas lima tahun. Yogi ditangkap di Kakegawa, Jepang dalam kasus percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia, Rabu (27/11/2024).

"Kita tunggu tuntutan. Pengalaman selama ini perampokam dan kekerasan ancaman diatas lima tahun," kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (1/12/2024) malam.

Yogi telah mengakui melakukan perampokan pada pasangan lansia pada Senin (18/11/2024) karena untuk judi online. Namun Yogi membantah berencana untuk membunuh lansia.

Didalam kasus tersebut, tidak ada korban meninggal. Korban mengalami luka parah dan polisi di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Diketahui korban pasutri lansia tersebut masing-masing berumur 81 tahun dan 78 tahun. Pihak KBRI di Tokyo menerima informasi penangkapan tersebut pada Kamis, (28/11/2024).

Judha memastikan pemerintah melalui KBRI akan melakukan pendampingan hukum kepada Yogi. Pendampingan hukum untuk memastikan Yogi mendapatkan hak-haknya seperti pendampingan pengacara, dan jasa penerjemah.

"Pendampingan bukan membela perbuatan kriminal tetapi memastikan mendapatkan hak-haknya seperti akses kekonsuleran dari KBRI di Tokyo dan hak perlakuan baik. Pengacara sudah disiapkan secara pro bono (cuma-cuma) oleh Pemerintah Jepang dan kita pastikan mendapat ini," ujarnya.

Judha berpesan kepada WNI di luar negeri untuk menjaga nama baik bangsa dengan mematahui aturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya merugikan secara individu tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia.

"Kalau kasus semakin banyak tentu akan menyulitkan. Kami imbau dan pekerja migran kembali ke niat berkerja mendapatkan penghasilan," imbaunya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....