Kasus Pencurian 7 Tandan Sawit Diselesaikan Melalui Restorative Justice

  • 03 Okt 2024 09:56 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Kasus hukum yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali bertambah. Kali ini kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice adalah kasus pencurian tujuh tandan sawit dengan tersangka berinisial EP.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspose melalui video conference (vicon) penyelesaian perkara pidana berdasarkan Restorative Justice untuk perkara tersebut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Rabu (2/10/2024).



Dalam Ekspose tersebut disampaikan bahwa EP disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. Tersangka diduga mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit di kebun milik Saksi Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat.

"Adapun motif pelaku didorong karena kondisi ekonomi dimana anak masih kecil dan istri sedang hamil tua. keluarga dan rekan-rekan terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat, " kata Wakajati.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyetujui dilakukan penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

Sebagaimana diketahui, pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.

Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....