Bahaya Tambang Ilegal

  • 16 Jul 2024 18:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) alias tambang ilegal sudah banyak memakan korban. Ini menjadi catatan kelam buat pengelolaan tambang.

Dalam UU Minerba tahun 2009 sudah mencantumkan ancaman pidana dan denda. Namun, masih saja banyak terjadi aktivitas Peti atau pertambangan ilegal.

Padahal aktivitas Peti juga memiliki bahaya buat alam. Inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....