Resmikan Kantor Terpadu Pemda Sragen, Bupati Minta ASN Wajib Beri Pelayanan Terbaik
- 10 Des 2024 15:23 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen : Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati meresmikan Kantor Terpadu Pemerintah Daerah yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 10, Sine, Sragen, Senin (9/12/2024).
Peresmian diawali dengan prosesi boyongan dari Pemda di Jalan Raya Sukowati No. 255 ke Kantor Pemda yang baru di Jalan Dr. Sutomo No. 10. Kirab boyongan dilaksanakan secara sederhana, dipimpin Bupati, Wakil Bupati, Suroto, Sekda, dr. Hargiyanto diikuti pejabat eselon II hingga para pegawai yang menempati kantor baru. Mereka berjalan kaki dari boulevard sampai depan kantor pemda. Sedangkan barisan paling depan adalah anggota Paskibra.
Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen yang memiliki luas area 37.931 m2 dengan luas bangunan 12.498 m2 ini terdiri dari 4 lantai. Tiga lantai digunakan sebagai perkantoran dan 1 lantai digunakan sebagai Ruang Serbaguna.
Usai meresmikan, Bupati Yuni bersyukur akhirnya kantor kebanggaan Sragen selesai dibangun dan diresmikan bersama. Dengan adanya kantor terpadu ini, Ia berharap aparatur sipil negara (ASN) wajib memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan teruskan pengabdian.
"Alhamdulillah, mulai hari ini resmi 10 OPD akan berkantor di kantor ini. Ini merupakan marwah atau harga diri Pemda Kabupaten Sragen kita terlihat di sini berdiri dengan gagahnya untuk melayani masyarakat. Semoga manfaat yang paling utama dapat dirasakan untuk masyarakat. Insya Allah ke depan Sragen akan lebih baik dan maju ke depannya," terang Bupati.
Selama hampir sembilan tahun menjabat sebagai kepala daerah, Bupati mengaku jika pengabdian yang diberikan untuk Bumi Sukowati jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, dalam momen tersebut Ia mengajak ASN kedepan dapat membawa perubahan Sragen yang lebih baik dengan pemimpin baru.
"Bung Karno mengatakan jikalau aku misalnya diberikan dua hidup oleh Tuhan, dua hidup ini pun akan aku persembahkan kepada tanah air dan bangsa. Inilah pegangan saya dalam memberikan pengabdian untuk memberikan yang terbaik untuk bumi Sukowati," pesan Bupati.
Sementara Kepala DPU Kabupaten Sragen, Albert Pramono Soesanto mengatakan waktu pengerjaan Gedung Pemda Terpadu ini dikerjakan selama 300 hari kalender, yang terhitung mulai 3 Maret sampai 27 Desember 2023. Dimana pada tahap I meliputi pembangunan gedung perkantoran. Sementara pada tahap II dilaksanakan tahun 2024 dengan Waktu pelaksanaan 180 hari kalender yang dimulai pada 10 Juni - 7 Desember 2024.
"Pembangunan tahap II meliputi, Arsitektur dan interior gedung utama, Pekerjaan jalan, pedestrian dan saluran, Pekerjaan landscape, Pekerjaan bangunan food court, Pekerjaan bangunan pos jaga, Pekerjaan gapura gading, Pekerjaan sitting area dan Pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing Kawasan," urainya. (Mira&Rindah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....