Kabar 8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Status Kewarganegaraan

  • 01 Sep 2026 11:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons kabar dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Ia mengingatkan bahwa bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.

"Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya," kata TB Hasanuddin, Selasa, 1 September 2026.

"Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah," katanya.

Menurutnya, terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya adalah faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.

"Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu," ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan, setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum apabila memutuskan bergabung dengan militer negara lain. Ia menyebut keputusan tersebut dapat menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," katanya.

Jika kabar mengenai delapan WNI tersebut benar, TB Hasanuddin menilai pemerintah tidak perlu semata-mata mempersoalkan keputusan mereka. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah.

"Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," ujarnya.

Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai konsekuensi bergabung dengan militer negara asing. "Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang," katanya.

Sebelumnya, Dinas Intelijen Asing (FIS) Ukraina mengeklaim sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) telah direkrut untuk bergabung dengan pasukan Rusia. Klaim itu diumumkan sejak 27 Agustus lalu.

Menurut FIS, pihaknya telah memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait proses pengurusan visa bagi para WNI. Mereka yang direkrut menjadi tentara Rusia berusia antara 29 hingga 47 tahun.

Menurut pejabat intelijen Kyiv, perekrutan tersebut mengikuti skema yang sebelumnya telah diuji di negara-negara lain. Rusia menjanjikan warga asing gaji yang tinggi, posisi yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, percepatan pemberian kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....