Legislator: Kasus Sampang Kejahatan Luar Biasa

  • 13 Jul 2026 18:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, oleh 27 pelaku. Menurutnya, ini merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga memerlukan penanganan khusus.

“Kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Sampang yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan,” kata Abdullah, Senin 13 Juli 2026. Seperti diketahui, kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur, telah menjadi perhatian publik.

Korban diketahui diperkosa secara bergantian oleh 27 orang dalam kurun empat bulan. Pihak keluarga baru melaporkan kasus itu tanggal 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

Tim penyidik Kepolisian Resor Sampang telah menangkap 13 dari 27 pelaku pemerkosaan tersebut. Sisanya sebanyak 14 masih dalam perburuan Polisi. Mirisnya, gerombolan pelaku tersebut tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur.

Mayoritas pelaku itu masih berstatus anak. Terkait hal ini, Abdullah menilai peristiwa di Sampang tidak hanya menunjukkan kerentanan anak sebagai korban. Abdullah mengatakan, tetapi juga mengindikasikan adanya keberanian pelaku melakukan kejahatan secara berkelompok yang mencerminkan rendahnya rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

“Dan sungguh sangat memprihatinkan bahwa pelaku dalam kasus ini masih dalam kategori usia anak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, kerentanan pada anak saat ini tidak lagi sebagai korban, namun juga menjadi pelaku,” katanya.

Abdullah mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku. Menurutnya diperlukan penanganan yang berbeda dari kasus kekerasan seksual pada umumnya, mengingat mayoritas pelaku masih berstatus anak di mata hukum.

“Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Meski begitu, Abdullah mengingatkan pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani pelaku anak. Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pengaturan untuk pelaku anak disinkronkan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Walaupun tetap ada aturan pidananya, namun pelaku anak berhak mendapatkan pendampingan khusus dalam proses peradilan. Hukuman untuk pelaku anak lebih berfokus pada pembinaan, pendidikan kembali, dan rehabilitasi.

“Keadilan tentunya tetap harus ditegakkan untuk korban. Maka dalam kasus yang melibatkan pelaku anak, maka harus dilakukan pendekatan yang relevan,” ucapnya.

Di sisi lain, Abdullah menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban. “Baik pihak kepolisian, dinas terkait, maupun Pemda harus memperhatikan pemulihan korban secara fisik dan mental hingga tuntas,” katanya.

“Trauma healing harus menjadi bagian dari pendampingan bagi korban dan keluarganya,” ucapnya. Lebih lanjut, anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan kasus di Sampang ini memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya melalui regulasi.

Abdullah menilai, perlindungan bagi anak dari tindak kekerasan memerlukan kerja sama semua elemen. “Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan keluarga," katanya.

Abdullah memastikan Komisi III DPR akan mengawal agar aparat penegak hukum menerapkan hukuman maksimal sesuai UU TPKS. Termasuk pemberatan pidana terhadap pelaku yang bertindak secara berkelompok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....