Komisi VII Usul Kementerian UMKM Bentuk Tim Pendamping Penilaian Kredit
- 13 Jul 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI mengusulkan Kementerian UMKM membentuk tim pendamping penilaian kelayakan kredit bagi UMKM.
- Tim tersebut diharapkan menjadi pembanding atas penilaian kelayakan yang selama ini hanya ditentukan perbankan.
- Pendampingan dinilai penting agar pelaku UMKM memperoleh kepastian dalam mengakses pembiayaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim mengusulkan Kementerian UMKM membentuk tim pendamping penilaian kelayakan kredit bagi UMKM. Menurutnya, selama ini keputusan mengenai layak atau tidaknya UMKM memperoleh pembiayaan sepenuhnya berada di tangan perbankan.
Kondisi tersebut membuat pelaku UMKM tidak memiliki pihak yang dapat memberikan penilaian pembanding. Karena itu, ia menilai Kementerian UMKM perlu berperan sebagai pendamping bagi para pelaku usaha.
“Mestinya UMKM, dalam arti kementerian, punya tim. Seenggak-enggaknya menjadi orang tua bagi UMKM,” kata Nuni, dalam RDP Panja Komisi VII DPR RI tentang akses pembiayaan dan permodalan UKMM dan Ekonomi Kreatif dengan Pejabat Eselon I Kementerian UMKM, Senin, 13 Juli 2026.
Chusnunia mengatakan, tim tersebut dapat membantu menilai apakah UMKM benar-benar layak memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Jika terdapat perbedaan penilaian, pelaku UMKM memiliki rujukan yang dapat dijadikan bahan evaluasi.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap proses penilaian kredit. Pendampingan itu, tambahnya, tidak hanya dibutuhkan pada aspek pembiayaan, tetapi juga dalam meningkatkan kesiapan usaha para pelaku UMKM.
Di sisi lain, Kementerian UMKM tengah menyiapkan program Kredit Alumni KUR atau AKUR. Tujuannya yakni untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin meningkatkan skala usahanya.
AKUR ditujukan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah melunasi pinjaman dan mencapai batas maksimal plafon KUR. Hal ini dikarenakan para alumni KUR masih membutuhkan akses pembiayaan sebagai masa transisi menuju pembiayaan komersial.
"Dasarnya adalah ketika dia mendapatkan KUR banyak subsidi yang dia nikmati. Namun, setelah dia graduasi nampaknya dia masih membutuhkan semacam transisi sehingga diluncurkanlah AKUR,” kata Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting.
Karena itu, pemerintah menyiapkan skema AKUR sebagai fasilitas pembiayaan lanjutan. Melalui program tersebut, pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan dengan plafon antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha. Pemerintah juga mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.
Calon penerima AKUR harus eks debitur KUR yang telah melunasi pinjaman dan memiliki usaha produktif yang layak dikembangkan. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan memiliki pembukuan keuangan, NPWP, legalitas usaha, serta telah menjalankan usaha minimal empat tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....