Komisi III DPR Bentuk Panja Perkara Batu Bara, Ketahui Tugas dan Fungsinya

  • 11 Jul 2026 18:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI membentuk Panja untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara.
  • Penanganan perkara dilakukan secara sinergis antara Jampidsus dan Kortas Tipikor Polri, dengan supervisi KPK serta pengawasan langsung dari Panja Komisi III DPR RI.
  • Pembentukan Panja dilakukan di tengah pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi di sektor batu bara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menyatakan langkah tersebut diambil menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Komisi III juga telah berinisiatif mendorong pertemuan antara Kortas Tipikor Bareskrim Polri dengan Jampidsus yang baru.

Hal ini, tambahnya, guna memperkuat koordinasi penanganan perkara. Meski penanganan kasus berada di bawah kepemimpinan Jampidsus, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis bersama Kortas Tipikor.

“Tetapi tetap dengan bersinergi dengan Kortas Tipikor. Nanti disupervisi oleh KPK, dan akan diawasi langsung oleh panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini,” kata Habiburokhman, dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI.

Ia menilai perkara ini layak mendapat perhatian khusus karena termasuk salah satu kasus korupsi berskala besar. Penilaian itu didasarkan pada besarnya barang bukti yang telah berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai potensi penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, pengawasan DPR dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri itu diterima pada hari ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....