ATR/BPN Siapkan Rekayasa Ulang Layanan, Target Peralihan Hak Tuntas 12 Hari
- 08 Jul 2026 01:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyiapkan rekayasa ulang layanan pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 12 hari (7 hari di luar Kantor Pertanahan dan 5 hari di BPN).
- Survei menunjukkan kesenjangan antara standar layanan BPN yaitu 5 hari kerja dengan pengalaman masyarakat yang mencapai 44 hari karena penumpukan berkas sebelum masuk ke Kantor Pertanahan.
- Sistem antrean akan menerapkan prinsip first in first out dan mekanisme fiktif positif untuk verifikasi dokumen yang tidak diselesaikan dalam 3 hari untuk menghilangkan penumpukan berkas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rekayasa ulang layanan pertanahan untuk mempercepat penyelesaian proses peralihan hak atas tanah. Demikian disampaikan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
Menurutnya, hasil survei menunjukkan terdapat kesenjangan antara standar pelayanan di Kantor Pertanahan dengan pengalaman masyarakat. Standar layanan BPN untuk proses peralihan hak hanya lima hari kerja.
Namun, masyarakat mengaku harus menunggu berbulan-bulan karena lamanya proses sebelum berkas masuk ke Kantor Pertanahan. “BPN mengatakan berdasarkan SLA 5 hari, sementara masyarakat mengatakan 44 hari,” kata Asnaedi, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi di BPN. Hal ini juga terjadi pada tahapan penyusunan akta oleh PPAT serta validasi BPHTB di pemerintah daerah.
Untuk mengatasinya, pihaknya akan menerapkan standar waktu layanan di setiap tahapan proses. Termasuk verifikasi dokumen yang selama ini belum memiliki batas waktu yang jelas.
Selain itu, sistem antrean akan menggunakan prinsip first in first out. Artinya, berkas yang lebih dahulu masuk wajib diproses lebih dahulu.
Asnaedi mengatakan, apabila verifikasi dokumen tidak dilakukan dalam waktu tiga hari, berkas akan dianggap telah diperiksa melalui mekanisme fiktif positif. Skema tersebut diharapkan dapat menghilangkan penumpukan berkas sekaligus mencegah perlakuan yang tidak adil dalam proses pelayanan.
Selain itu, ATR/BPN juga akan menyederhanakan proses alih media dokumen. Penentuan kebutuhan pengukuran tanah nantinya dilakukan secara otomatis oleh sistem berbasis geotagging, bukan lagi berdasarkan penilaian subjektif petugas.
Dengan cara itu, hanya bidang tanah yang benar-benar memerlukan pengukuran yang akan diproses lebih lanjut. Asnaedi menargetkan seluruh rangkaian layanan peralihan hak, mulai dari pengecekan hingga terbitnya sertifikat, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari.
Rinciannya, tujuh hari untuk proses awal di luar Kantor Pertanahan. Kemudian, lima hari untuk penyelesaian layanan di lingkungan BPN.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyoroti belum seragamnya mekanisme validasi dan pembayaran BPHTB di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi tersebut masih menjadi hambatan dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menghadirkan sistem pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas peralihan hak secara digital. Inovasi itu, menurutnya, membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Namun, ia mengatakan kondisi serupa belum terjadi pada layanan BPHTB. Menurutnya, pelaksanaan validasi dan pembayaran BPHTB masih berbeda di setiap kabupaten dan kota.
Hal ini membuat proses pengurusan peralihan hak atas tanah belum memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. “Validasi dan pembayaran pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan masih mengalami hambatan karena adanya perbedaan," ujar Hapendi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....