PP IPPAT Dorong Standardisasi BPHTB untuk Percepat Layanan Pertanahan

  • 08 Jul 2026 02:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mekanisme validasi dan pembayaran BPHTB masih berbeda di setiap kabupaten dan kota, menjadi hambatan transformasi digital layanan pertanahan.
  • Perbedaan prosedur antardaerah berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penetapan nilai BPHTB dan mengurangi efisiensi layanan serta kepastian hukum masyarakat.
  • BPN menyiapkan rekayasa ulang layanan pertanahan dengan menerapkan standar waktu layanan di setiap tahapan dan menggunakan prinsip first in, first out untuk sistem antrean.
  • Survei menunjukkan kesenjangan antara standar layanan BPN lima hari kerja dengan realitas masyarakat yang harus menunggu berbulan-bulan karena keterlambatan di PPAT dan validasi BPHTB pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyoroti belum seragamnya mekanisme validasi dan pembayaran BPHTB di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi tersebut masih menjadi hambatan dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menghadirkan sistem pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas peralihan hak secara digital. Inovasi itu, menurutnya, membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Namun, ia mengatakan kondisi serupa belum terjadi pada layanan BPHTB. Menurutnya, pelaksanaan validasi dan pembayaran BPHTB masih berbeda di setiap kabupaten dan kota.

Hal ini membuat proses pengurusan peralihan hak atas tanah belum memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. “Validasi dan pembayaran pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan masih mengalami hambatan karena adanya perbedaan," ujar Hapendi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menilai perbedaan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penetapan nilai BPHTB oleh badan pendapatan daerah. Akibatnya, proses pelayanan menjadi kurang efisien dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun PPAT belum sepenuhnya terwujud.

Pihaknya meminta Komisi II DPR RI mendorong pemerintah melakukan penataan sistem pembayaran BPHTB secara terstandar dan terotomasi. Harapannya, kebijakan tersebut dapat menghilangkan perbedaan prosedur antardaerah sekaligus mempercepat layanan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan rekayasa ulang layanan pertanahan untuk mempercepat penyelesaian proses peralihan hak atas tanah. Demikian disampaikan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.

Menurut Asnaedi, hasil survei menunjukkan terdapat kesenjangan antara standar pelayanan di Kantor Pertanahan dengan pengalaman masyarakat. Meski standar layanan BPN untuk proses peralihan hak hanya lima hari kerja, masyarakat mengaku harus menunggu berbulan-bulan.

Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi di BPN. Tetapi juga pada tahapan penyusunan akta oleh PPAT serta validasi BPHTB di pemerintah daerah.

Untuk mengatasinya, pihaknya akan menerapkan standar waktu layanan di setiap tahapan proses. Termasuk verifikasi dokumen yang selama ini belum memiliki batas waktu yang jelas.

Selain itu, sistem antrean akan menggunakan prinsip first in, first out. Sehingga berkas yang lebih dahulu masuk wajib diproses lebih dahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....