Hasanuddin: Status Siaga TNI Adalah Mekanisme Kesiapan Pasukan
- 08 Mar 2026 07:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI merupakan mekanisme standar untuk menyiapkan kesiapan prajurit. Hal ini terkait beredarnya informasi mengenai status Siaga 1 TNI.
“Di lingkungan TNI, istilah siaga merupakan cara untuk menyiapkan personel, alutsista, maupun logistik agar sewaktu-waktu dapat melaksanakan tugas. Ada tiga tingkat kesiapan yaitu Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, Siaga Tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.
Sementara itu Siaga Dua menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.
Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando. TB menegaskan bahwa penetapan status siaga tersebut merupakan standar kesiapan militer yang dapat diberlakukan untuk berbagai keperluan.
Keperluan disini termasuk latihan guna meningkatkan kesiapan satuan ataupun dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penugasan di wilayah tertentu. Ia juga menambahkan bahwa status siaga tidak selalu berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
“Status siaga bisa berbeda di setiap wilayah. Misalnya di satu wilayah Kodam ditetapkan Siaga Satu, sementara di wilayah lain bisa Siaga Dua atau Siaga Tiga. Hal itu sangat tergantung pada kondisi wilayah dan diputuskan oleh Panglima TNI sesuai kebutuhan,” katanya.
TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR. Karena, kata ia, status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.
Namun, kata ia, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu. Maka, kata TB, penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 (hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004).
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada seluruh pasukan untuk siaga 1. Diketahui, perintah itu merespons konflik di Timur Tengah dan pertimbangan pimpinan TNI atas situasi dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, instruksi tersebut sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI. Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
Namun, dalam pernyataan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi Kumparan.com justru menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut.