DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Kesehatan
- 01 Mar 2026 01:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Bogor — Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor. Rapat tersebut membahas penguatan regulasi guna memastikan hak pasien dan peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Pansus, Juhana, mengatakan draf yang tengah dibahas menegaskan penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat. “Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif,” ujar Juhana.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar. Serta perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadi sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Dalam rapat tersebut, Pansus turut membahas penguatan sistem rujukan, standardisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah. Menurut Juhana, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.
“Tujuan akhir dari Raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” katanya.
Juhana menegaskan, regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan, tetapi juga mencakup pendekatan promotif dan preventif. Ia menilai paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.
“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujarnya.
Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat. Progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....