Legislator Nilai Penghapusan 'Parliamentary Threshold' Tak Ideal
- 30 Jan 2026 14:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali memantik perdebatan. Usulan tersebut dinilai berpotensi menambah fragmentasi politik di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin merespons usulan Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menilai penghapusan parliamentary threshold (PT) berdampak pada membengkaknya jumlah partai di DPR.
“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana,” ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026. Menurutnya, jumlah partai di parlemen dipastikan akan semakin banyak.
Khozin menegaskan, usulan tersebut sah sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia menyebutnya hanya akan menambah diskursus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini juga menyoroti opsi pembatasan pembentukan fraksi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan solusi ideal.
“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal,” kata Khozin. Ia menilai kebijakan itu justru mengaburkan ideologi partai.
Khozin menambahkan fragmentasi politik tetap akan terlihat di parlemen. Pembatasan fraksi dinilai tidak menyentuh akar persoalan sistem kepartaian.
Lebih lanjut, Khozin menegaskan isu parliamentary threshold bukan persoalan utama Pemilu 2029. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, putusan tersebut menitikberatkan pada prinsip proporsionalitas pemilu. Selain itu, semangat penyederhanaan partai politik juga menjadi perhatian utama.
“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang,” ujar Khozin. Ia menegaskan penyederhanaan partai tidak bisa dilakukan secara instan.
Khozin menilai pemilu proporsional tidak cukup diwujudkan dengan menghapus PT. Menurutnya, mekanisme pemilu harus dirancang secara lebih variatif.
Ia mencontohkan penghitungan suara yang lebih adil. Suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di daerah pemilihan dapat dihitung di tingkat provinsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan penghapusan PT. Usulan tersebut ditujukan agar suara pemilih tidak terbuang pada Pemilu 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....