Legislator Soroti Penolakan Uang Tunai, Perlu Sikap Tegas

  • 25 Des 2025 12:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Video viral memperlihatkan nenek gagal membeli Roti O karena tidak memiliki kartu atau QRIS. Kejadian itu menuai simpati dan keprihatinan publik luas.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku lama mengkhawatirkan kebijakan non-tunai eksklusif. “Dugaan saya benar, akhirnya terjadi dan bahkan viral," ujar Saleh Daulay dalam relis yang diterima RRI, Kamis (25/12/2025).

Saleh menyebut praktik penolakan uang tunai sering ia alami di restoran dan gerai. Menurutnya, aturan internal tidak boleh setara undang-undang negara.

Ia menegaskan teknologi digital tidak selalu relevan bagi semua orang. Kasus nenek tersebut mencerminkan ketimpangan akses pembayaran.

Saleh menilai setiap orang wajib menerima pembayaran tunai sesuai undang-undang. Penolakan hanya dibenarkan bila ada bukti uang palsu.

Ia meminta pejabat berwenang bertindak tegas atas kebijakan pembayaran non-tunai eksklusif. Pembiaran dinilainya berpotensi menjadi preseden buruk.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” ucapnya. Ia menilai aturan penerimaan tunai sudah jelas di undang-undang.

Ia merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu mewajibkan penerimaan Rupiah dalam transaksi pembayaran.

Menurut Saleh, ketentuan hukum tersebut memiliki konsekuensi pidana jelas. Pemerintah diminta mengusut dan membawa praktik itu ke ranah hukum.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....